Nasional

Wow! Kuat Dugaan Konspirasi Korupsi dan Gratifikasi Memuluskan Perpanjangan HGU PT MUP Langgam!

Foto: Sidang lapangan Hakim PN Pelalawan beberapa waktu lalu di PT.MUP (dok.gardapos)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Gelombang tuduhan negatif harus diterima Wan Ahmat, Datuk Engku Raja Lela Putra (Wazir Besar Pewaris Kerajaan Pelalawan Pucuk Segala Batin dan Penghulu Penghulu di Kerajaan Pelalawan sekaligus tokoh masyarakat adat, red) hanya karena ia mempertanyakan keberpihakan 'Bupati Pelalawan H. Zukri' dalam proses perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka. Keterangan ini disampaikannya kepada gardapos, Jum'at 18 Oktober 2024.

Wan Ahmat Buka Data, Siapa yang Berbohong?

Ini fakta, terpaan gelombang tidak membuat Wan Ahmat bergeming sedikit pun, kini ia tampil dengan berani menunjukkan sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Nomor: 100/TAPEM-KS/IV/2024/36 yang diterbitkan H. Zukri pada tanggal 05 April 2024 yang berisi dukungan perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka tanpa harus terlebih dahulu melaksanakan kewajiban pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.

Sebagaimana isi petikan dokumen surat, menyebutkan;
SURAT KETERANGAN
NO. 100/TAPEM-KS/IV/2024/36

Berdasarkan Surat Kuasa Direksi PT. Mitra Unggul Pusaka Nomor 79/EXT/GL-RO2/IV/24 tanggal 04 April 2024, serta Akta Pernyataan Nomor 34 dan Nomor 35 dari Direktur PT. Mitra Unggul Pusaka tertanggal 24 November 2021 terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20%, maka dengan ini kami menerangkan bahwa :
1. Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Pangkalan Gondai, Tambak, Penarikan, Sotol, Segati, dan Lurah Kelurahan Langgam menyetujui proses Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP);

2. Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendukung Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) seluas 20% dari Luasan HGU yang diperpanjang dan akan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) diterbitkan sesuai dengan Salinan Akta Pernyataan di hadapan Notaris Sutrisno Arsjad, SH Nomor 34 dan 35 Direktur PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) tertanggal 24 November 2021;

3. Dalam waktu proses penyiapan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) seluas 20% sebagaimana dimaksud pada point 2 (dua), PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) berkewajiban menyampaikan progres pelaksanaan tersebut paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Dikeluarkan di: Pangkalan Kerinci
Pada Tanggal : 05 April 2024
BUPATI PELALAWAN,
H. ZUKRI

Kemudian saat diminta tanggapan oleh awak media melalui platform pesan singkat, Bupati Pelalawan, H. Zukri tidak menyangkal keberadaan surat tersebut dan ia menilai bahwa hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.

“Pemda itu harus mengikuti aturan pemerintah yang ada tak bisa buat aturan sendiri, buka saja PP 26 Tahun 2021” katanya.

Dengan tegas pernyataan H. Zukri tersebut mendapat reaksi/tanggapan dari Fahmi Riau Yanto, SH, MH, salah satu penasihat hukum Wan Ahmat memberikan penjelasan mengenai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.

“Pertama, kita harus bisa bedakan dulu ya, apa arti pemberian HGU, perpanjangan HGU atau pembaharuan HGU. Sebab, Pasal 12 ayat (2) PP tersebut mengatur limitasi waktu bagi Perusahaan Perkebunan yang baru pertama kali diberikan HGU untuk membangun kebun masyarakat sekitar. Sehingga tidak tepat apabila diterapkan kepada PT. MUP yang sedang lagi proses perpanjangan. Seharusnya ketentuan yang diterapkan ialah Pasal 82 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, sebab kewajiban membangun kebun masyarakat menjadi syarat untuk dapat diperpanjang HGU-nya”.

Dalam keterangannya, Bupati Pelalawan, H. Zukri menyatakan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sudah ada kesepakatan.

“Bahkan kalau tidak salah sudah ada kesepakatan dan perjanjiannya, semua sudah difasilitasi” katanya kepada awak media.

Kemudian sebagaimana klaim H. Zukri tersebut, dibantah oleh Indra Lukman Siregar, S.H. yang merupakan Ketua Sentra Gerakan Reforma Agraria.

“Pada tanggal 24 Juli 2024, saya telah memohonkan informasi ke Dirjenbun Kementerian Pertanian mengenai pelaksanaan kewajiban PT. MUP atas fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, berdasarkan data yang saya terima dari Dirjenbun, bahwa belum ada realisasi plasma yang dilaporkan oleh PT. MUP” Ungkapnya kepada awak media.

Yang isi petikannya menyebutkan:
Jakarta, 24 Juli 2024
Hal : Permohonan Informasi Publik
Yth. Sdr. INDRA LUKMAN SIREGAR
di Tempat

Sehubungan dengan permohonan informasi Saudara yang disampaikan melalui Portal PPID Ditjen Perkebunan dengan nomor pendaftaran : 2024071204/F1A-0.E/07/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Informasi Publik Yang Diminta : Laporan pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit masyarakat sekitar oleh PT. Mitra Unggul Pusaka. Alasan Penggunaan Informasi : Informasi ini akan saya pergunakan sebagai bahan pembelaan hak dan kepentingan hukum masyarakat sekitar. Berkenaan hal tersebut diatas, kami sampaikan penjelasan bahwa PT Mitra Unggul Pusaka SPUP No 93/Mentanhut-VII/2000 tanggal 09 Oktober 2000.

Pelaporan perkembangan usaha perkebunan Semester 1 Tahun 2023 : belum ada data realisasi plasma.

Demikian, atas perhatian Saudara diucapkan terimakasih Salam,
ttd PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perkebunan

Kemudian Wan Ahmat juga menyampaikan rasa terima kasih terhadap berbagai pihak yang telah merespons pernyataannya.

“Saya dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada setiap person-person yang aktif menuduh dan memfitnah saya, akhirnya masyarakat sadar bahwa ada oknum-oknum yang tega mengesampingkan hak masyarakat demi kepentingan korporasi atau sosok tertentu” tutupnya.

 

(gp1/rilis)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar