Kado HUT Ke 25 Kabupaten Pelalawan, Tokoh Adat Wan Ahmat: Jalankan Fungsi Legislatif, Kontrol Eksekutif bukan Menghakimi Suara Rakyat
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:34:20 WIB
Rapat Paripurna Istimewa HUT ke 25 Kabupaten Pelalawan, Sabtu (12/10/2024) di gedung DPRD Pelalawan, Pangkalan Kerinci.
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pernyataan Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra (Wazir Besar Pewaris Kerajaan Pelalawan Pucuk Segala Batin dan Penghulu Penghulu di Kerajaan Pelalawan sekaligus tokoh masyarakat adat, red) yang sebelumnya telah mengutarakan rasa kekecewaan nya terhadap dukungan Bupati Pelalawan, Zukri Misran atas perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) di Kecamatan Langgam sebagaimana terhimpun diberbagai media masa, masih terus berkembang dan menjadi issu hangat diperbincangkan masyarakat dan nasibnya telah menjadi topik panjang dalam sejarah berdirinya kabupaten Pelalawan.
Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pelalawan yang jatuh pada tanggal 12 Oktober, hari ini Sabtu 12 Oktober 2024, Kabupaten Pelalawan memperingati HUT ke-25 yang telah di rapat paripurna istimewa kan di lembaga legislatif (DPRD Pelalawan, red) dan turut dihadiri PJs Bupati Pelalawan serta undangan lainnya masih menyisakan catatan panjang menuju 'pelalawan maju berkelanjutan'.
Topik Panjang Konflik Agraria, Hutan Adat/Ulayat di Kabupaten Pelalawan
Pemangku Adat/Pucuk Segala Batin dan Penghulu Penghulu di Kerajaan Pelalawan (saat ini sudah menjadi kabupaten Pelalawan, red) dituduh membuat pernyataan provokatif dan cenderung menyebarkan kebohongan oleh Ferly Azhari SH, anggota DPRD Pelalawan baru dilantik dari fraksi PDI Perjuangan.
Eskalasi polemik ini masih terus berkembang sejak tahun 2022 hingga sampai masuk pada tahun politik (Pilkada Serentak 2024 Pelalawan) menjadi buah bibir dan selalu diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat, sebab gugatan di PN Pelalawan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap korporasi perkebunan kelapa sawit PT. MUP ini diketahui belum melaksanakan kewajiban 20 persen fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Walau menuai reaksi negatif dari Ferly yang merupakan anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pelalawan, terkait masalah perpanjangan HGU PT. MUP, saat dikonfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal SE (Ketua DPC PDI Perjuangan Pelalawan, red) singkat ia menjawab kepada gardapos (12/10):
"Sy blm dapat bertanya ke pada ybs, Jadi blm dapat info"! ungkapnya.
Dilain waktu juga ditegaskan Wan Ahmat kepada gardapos, bahwa sebagaimana sudah saya sampaikan di berbagai media, "ya saya bertanggungjawab atas kebenaran informasi yang telah disampaikan", ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, terkait data yang dimaksud Datuk Engku, Wan Ahmat adalah;
Pertama; surat permohonan informasi publik kami yang disampaikan melalui Portal PPID Ditjen Perkebunan dengan nomor pendaftaran : 2024071204/F1A-0.E/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 tegas dijawab oleh pihak Ditjen Perkebunan sampaikan penjelasan bahwa PT Mitra Unggul Pusaka SPUP No 93/Mentanhut-VII/2000 tanggal 09 Oktober 2000.
"Pelaporan perkembangan usaha perkebunan Semester 1 Tahun 2023: belum ada data realisasi plasma." ungkap Wan Ahmat.
Kedua; surat kami nomor 007/02.Eks-Case/FLOALC/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024 perihal Permohonan Keterangan mengenai Pelaksanaan Kewajiban FPKMS PT. Mitra Unggul Pusaka.
Sebagaimana petikan isi surat menyampaikan kepada kami hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/Kb.410/E/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) disampaikan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 tergolong ke Fase I. Untuk perusahaan perkebunan Fase I yang belum melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerja sama intiplasma lainnya, wajib melakukan usaha produktif untuk masyarakat sekitar berdasarkan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.
2. PT. Mitra Unggul Pusaka memiliki perizinan usaha perkebunan berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) Nomor 93/Mentanhut-VII/2000 tanggal 09 Oktober 2000, sehingga dikategorikan sebagai perusahaan perkebunan Fase I.
3. Berdasarkan data yang ada di Dinas Perkebunan Provinsi Riau, PT. Mitra Unggul Pusaka dalam memenuhi kewajiban FPKM telah menyampaikan Surat Keterangan Bupati Pelalawan Nomor 100.TAPEM-KS/IV/2024/36 tanggal 05 April 2024. Surat Keterangan Bupati tersebut berisi informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendukung FPKM seluas 20% dari luasan HGU yang akan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka diterbitkan. Perusahaan diwajibkan menyampaikan progres pelaksanaan FPKM tersebut paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk informasi lebih lanjut agar Saudara dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Nah sebut Datuk Engku, Wan Ahmat, itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. SYAHRIAL ABDI, AP, M.Si Pembina Utama Madya, dan tembusan surat itu jelas disampaikan kepada yth: 1. Gubernur Riau (sebagai laporan) di Pekanbaru, 2. Bupati Pelalawan di Pangkalan Kerinci; 3. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci.
"Data kita lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, data tersebut bersumber dari keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian" Pungkas Datuk Engku Wan Ahmat.
Kemudian katanya ada kepentingan pribadi yang dituduhkan oleh Ferly, seingat saya tidak ada yang namanya si pribadi dalam perjuangan yang telah masyarakat lalui, yang ada terlibat itu namanya si Janda, si Miskin dan si Buruh yang tak punya tanah, sehingga saya tidak punya riwayat memperjuangkan yang namanya kepentingan pribadi.
"Seharusnya Ferly tidak keliru memahami makna dari pernyataan yang disampaikan" ungkap Wan Ahmad mengingatkan.
Sangat jelas kiranya, bahwa dari pernyataan Ferly di beberapa media, terlihat ia tidak menguasai duduk persoalannya.
Jadi begini, saya dan masyarakat menyampaikan rasa kekecewaan kepada H. Zukri selaku Bupati Pelalawan yang memberi dukungan kepada PT. MUP untuk memperpanjang HGU tanpa harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar. Kan aturannya menyatakan bahwa seharusnya PT. MUP memenuhi terlebih dahulu kewajibannya membangun perkebunan masyarakat baru HGU diperpanjang, namun dukungan Bupati malah sebaliknya. Ya wajar saja masyarakat kecewa dan mempertanyakan keberpihakan Bupati, ungkap Datuk Engku Wan Ahmat.
Nah ini buktinya, bahwa Bupati Pelalawan mengeluarkan sepucuk Surat Keterangan Nomor: 100.TAPEM-KS/IV/2024/36 tanggal 05 April 2024 yang berisi informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendukung FPKM seluas 20% dari luasan HGU yang akan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka diterbitkan.
Jadi pesan atau nasehat saya kepada Ferly selaku wakil rakyat/pejabat publik untuk tetap memperhatikan keluhan masyarakat dalam rangka menjalankan fungsi kontrol terhadap eksekutif bukan malah menghakimi suara rakyat, ujarnya.
Kemudian senada hal itu juga disampaikan pemerhati kebijakan publik Rian Sibarani, S.H., seharusnya sikap anggota DPRD itu memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani bersuara, mengenai apakah suara masyarakat itu benar atau salah yang penting didengar saja dulu, namun apabila perlu mendapat keterangan secara utuh silakan panggil dan minta pada forum rapat dengar pendapat. Begitulah konsep kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam konstitusi, ujarnya.
"Ya saya berpendapat sikap tersebut merupakan bentuk praktik yang tidak baik disampaikan oleh seorang pejabat publik ujuk ujuk langsung menuding aspirasi masyarakat itu sebagai berita bohong dan bermuatan kepentingan pribadi tanpa ada klarifikasi sebagaimana diamanatkan konstitusi". tutupnya.
(gp.1)
Sumber : Datuk Engku Wan Ahmat, Syafrizal SE, Rian Sibarani SH / Editor
: gp1/APS
Tulis Komentar