Dimana, hasil Visum Et Repertum dari rumah sakit ternama di kota Batam yakni Rumah Sakit Santa Elisabeth dengan hasil "Tampak Kemerahan Pada Telinga Bagian Luar Sepanjang 0,5 cm x 0,5 cm berbatas samar-samar.
Habib Muchdar Hasan Assegaf, Pendiri Organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR) “Harusnya, pihak kepolisian Polsek Lubuk Baja memberikan keadilan dan pro-aktif dalam memberikan kepastian hukum kepada korban, agar korban memperoleh keadilan,”
Dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini, termasuk TT yang diduga pelaku penganiayaan. Pelaku penganiayaan yang berinisial TT, seorang agen asuransi di Batam, diduga memiliki “beking kuat” sehingga mempengaruhi jalannya perkara.
“Sudah lebih dari setahun kasus ini dilaporkan, namun belum ada kemajuan yang signifikan. Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tidak membiarkan pelaku berkeliaran tanpa tersentuh hukum,” tutup Habib Muchdar.
Dengan demikian, Habib Muchdar berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban.
Kantor advokat "Rusdinur & Partner saat di konfirmasi awak media (Sabtu,27/09/2025) Selaku Kuasa Hukum Inisial M sudah berupaya mengajuan permohonan atensi khusus ke Polda Kepulauan Riau dan Propam Polda Kepulauan Riau mengadukan tidak profesionalnya penyidik dalam melakukan penanganan perkara atas dugaan tindakan penganiayaan melanggar pasal 351 KUHP.
"tentunya pihak kepolisian khususnya Polsek Lubuk Baja harus memberikan keadilan dan pro-aktif dalam memberikan kepastian hukum agar kelanjutan proses perkara memperoleh keadilan atas dampak dugaan penganiayaan di depan Umum".
Rusdinur, SH.,MH menambahkan, pelaku jelas jelas diduga sengaja melakukan penganiayaan yaitu menampar wajah korban/klien kami dimuka umum dan dihadapan putri kecilnya yang mengakibatkan trauma mendalam.
Bahkan dalam rekaman video cctv yang kami peroleh, pelaku dengan sengaja diduga telah merencanakan perbuatan tersebut sebab sebelumnya pelaku telah mengikuti korban lalu mendekati korban/klien dengan sengaja memancing masalah yaitu memvideokan, mengikuti klien kami yang sedang berjalan di area grand mall batam bersama anak putrinya.
Dan sampai sejauh ini, lebih kurang satu tahun perkara tersebit jalan di tempat padahal sudah menjadi kewajiban bagi penyidik untuk selalu memberikan pemberitahuan perkembangan hasil perkara (SP2HP), bahkan belum diketahui apakah perkara ini sudah naik ke penyidikan atau belum. padahal perbuatan pelaku jelas jelas di ancam dengan pidana penjara diatas 5 (lima) tahun, dan Sudah lebih dari satu tahun pula TT masih menghirup udara segar tanpa tersentuh sedikitpun oleh hukum.
perkara atas laporan klien kami di Terima Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau sudah cukup lama. Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 05 Juli 2025, sampai saat sekarang ini belum juga ada kepastian hukum terhadap klien kami.
Selanjutnya, Rusdinur SH MH Kuasa Hukum An. M sudah bertemu dengan penyidik Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau dan hasil dari penyidikan tersebut hanya prosesnya secara tipiring dan ini sungguh aneh karena dari mulai laporan di Terima (STPL) klien kami sudah lebih setahun.
Baru baru ini setelah tim kuasa hukum pelapor melakukan komfirmasi ke polsek lubuk baja, terkesan polsek lubuk baja akan menindaklanjuti penanganan perkara ini hanya memerapkan perkara tipiring saja, tentunya kuasa hukum sangat keberatan karena lebih dari satu tahun perkara ini dilakukan penyelidikan tentunya perkara ini tergolong perkara berat, bahkan perkara ini harus dilapis dengan banyak pasal KUHP terutama diduga adanya perencanaan, dilakukan dimuka umum, dan dilakujan dihadapan anak kecil yang mengakibatkan trauma mendalam bagi psikis anak.
Dan kita keberatan atas proses dari hasil penyidikan Polsek Lubuk Baja, dimana dugaan penganiayaan atas pemukulan dimuka umum, dugaan indikasi di sengaja dan klien kami sedang berjalan bersama anaknya berdampak traumatis.Terangnya Rusdinur
Kalau kasus ini tipiring, kita akan melaporkan kepada Bareskrim Polri, kemudian kita akan intervensi Pengadilan dalam perkara ini harus di jadikan perkara biasa juga kita ajukan pra-peradilan hasil dari proses penyidikan. Terangnya.
Rusdinur SH.,MH Menambahkan selaku Kuasa hukum dari klien kami An. M memiliki kewajiban untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik, profesi dalam penanganan perkara diatas sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik kepolisian Jo peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.*
Tulis Komentar