Korupsi

Korupsi Tata Kelola di KLHK Mencuat, Sejumlah Ormas Minta Kejagung Periksa Cukong Pemilik Kebun dalam Kawasan Hutan di Riau

Sumber: Foto Tangkapanlayar Tempo TV, terkait penggeledahan kantor KLHK oleh tim Kejagung, (7/10) di Jakarta.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dilansir dari CNBC Indonesia (Senin, 7/10/2024) mengatakan dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen sebanyak 4 boks, dan barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," kata Harli.

Hal tersebut juga mendapat reaksi dari Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (Ormas DPN PETIR), mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam menangani perkara kasus besar di KLHK yang tengah ditangani belakangan ini.

"Terbaru, Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung, dan tengah melakukan penggeledahan kantor Kementerian KLHK terkait dugaan rasuahnya," kata Ketum Ormas DPN PETIR Jackson Sihombing kepada Wartawan pada Minggu (6/10) di Pekanbaru.    

Karena itu lanjut Jackson, Ormas PETIR berharap Kejaksaan Agung, nantinya bisa mengembalikan fungsi hutan di Provinsi Riau yang selama ini dikuasai cukong baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Sebagai langkah awal, Ormas PETIR setidaknya mendata dan temuan bahwa dalam kasus tersebut, terdapat puluhan perusahaan yang diduga bermasalah, mulai dari penyerobotan lahan serta izin yang terindikasi melanggar hukum. Diantara perusahaan tersebut adalah:
01. PT Arindo Tri Sejahtera,
02. PT Riau Agung Karya Abadi,
03. PT. PTPN V Rakit Kulim,
04. PT Perkebunan Nusantara IV (Panipahan),
06. PT A Plantation & Industry,
07. PT Perkebunan Nusantara V (Ganting),
08. PT Musim Mas,
09. PT Citra Riau Sarana,
10. PT Tunggal Perkasa Plantation,
11. PT PTPN V Sungai Lala,
12. PT Wana Jingga Timur,
13. PT Rigunas Agri Utama,
14. PT Kharisma Riau Sentosa Prima,
15. PT Inti Indosawit Subur,
16. PT Bintang Riau Sejahtera (Inhu),
17. PT Peputra Masterindo,
18. PT Citra Sardela Abadi,
19. PT Ganda Buanindo,
20. PT Merangkai Artha Nusantara,
Nusantara (PTPN) V (Senama Nenek community),
23. PT Panca Agro Lestari,
24. PT Safari Riau,
25. PT Mekarsari Alam Lestari,
26. PT Sinar Sawit Sejahtera,
27. PT Inti Kamparindo Sejahtera,
28. PT Kencana Amal Tani,
29. PT Panca Surya Agrindo,
30. PT Riau Agung Karya Abadi (Rantau Bertuah),
31. PT Runggu Prima Jaya,
32. PT Teguh Karsa Wana Lestari,
33. PT Sumatra Agro Tunas Utama,
34. PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy,
35. PT Serikat Putra,
36. PT Tasma Puja (Kampar),
37. PT Surya Dumai Agrindo,
38. PT Tri Bakti Sarimas,
39. PT Marita Makmur Jaya,
40. PT Air Jernih (Labour),
41. PT Setia Agro Lestari,
43. PT Ivo Mas Tunggal,
44. PT Panca Surya Agrindo,
45. PT Sekar Bumi Alam Lestari.

Berdasarkan uraian diatas, Ormas PETIR berharap penegakan hukum yang lebih profesional dan terhindar dari tekanan informal dari aktor bisnis. Kemudian ia meminta Kejagung menyeret Korporasi yang bermasalah tersebut terkait status Lahan yang dinilai tidak memiliki Izin Selain HGU dan yang tidak membayar PSDH.

"Kejaksaan Agung harus seret Korporasi yang diduga dibiarkan oleh KLHK, untuk berkebun di Kawasan Hutan. Banyak Lahan Negara yang berstatus di Kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Konversi untuk kebun sawit. Bahkan di hutan lindung pun, ada berkebun sawit di sana." beber Jackson.

Anehnya sambung Jackson, pihak KLHK malah membiarkan hal tersebut terjadi selama ini di Riau, sehingga penegakan hukum terhadap para mafia lahan di kawasan hutan semakin bebas memporak-porandakan kawasan hutan di Riau, menjadi lahan kebun sawit cukup luas di Pulau Sumatera.

"Sementara kawasan hutan di riau, sebagian besar sudah menjadi lahan kebun sawit, karena KLHK membiarkan itu, dan kita patut menduga kemungkinan besar ada transaksi besar antara korporasi dan KLHK selama ini, ini betul betul korupsi besar dan perlu diusut tuntas," tegas Jackson meyakinkan.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar