Sebagaimana disampaikan Ketua HMI Cabang Pekanbaru-Riau, Heri Kurnia SE kepada wartawan, Rabu (17/2) yang mendengar dan melihat langsung pengancaman menyayangkan kejadian tersebut.
Dugaan kaitannya terhadap kasus korupsi yang sedang bergulir di Polda Riau tersebut membuktikan Riau Darurat Korupsi. Apalagi pemeriksaan seluruh legislator terkait dugaan korupsi diduga merugikan negara Rp1,6 miliar harus segera dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang katanya sudah diperiksa secara marathon sejak Oktober 2018 lalu, pungkas Heri.
Sambungnya penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) Rp3 miliar, dari jumlah itu bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp 1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Sudah 2 tahun lebih kasus SPPD Fiktif masal dewan Rohil ini di Polda Riau, sudah banyak pula pimpinan Kapolda Riau yang berganti, namun satu pun belum ada yang ditetapkan. Kasus inipun sudah diketahui dan jadi atensi seluruh masyarat Riau, apalagi masyarakat Kabupaten Rohil, dan bahkan telah menjadi pembicaraan nasional. Namun belum terlihat kecepatan dan kecakapan Kapolda Riau menangani kasus ini," ujar Heri Kurnia selaku Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru anak negeri rohil yang sah ini miris dengan kejadian rekannya sesama aktivis di kedai kopi diancam akan dibunuh segala.
Informasi sebelumnya lanjut Heri diberbagai media disebutkan bahwa, penyidik Ditreskrimsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang anggota DPRD Rohil. Setelahnya, memanggil 12 PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk dimintai keterangannya. Lalu, kembali Ditreskrimsus Polda Riau, meminta keterangan terhadap 42 anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, mengapa hanya 32, karena 3 orang sudah meninggal dunia dan 1 orang lagi dalam kondisi stroke. Setelah memeriksa 42 orang anggota DPRD Rohil, penyidik mengumpulkan dan menganalisa dokumen yang diperoleh, jelasnya.
Selanjutnya dalam hala ini Heri kurnia menyampaikan,"Kapolda Riau harus sigap, tangkas, dan segera menetapkan tersangka SPPD Fiktif masal dewan Rohil yang melibatkan puluhan anggota dewan. Saya merasa malu. Kasus ini seperti menggantung. Saya masih memiliki kepercayaam kepada Kapolda Riau untuk menyelesaikan kasus ini, katanya.
Mudah-mudahan Bapak Kapolda Riau bisa menjaga nama baik intitusi Kepolisian di Propinsi Riau dari pada harus membela kasus SPPD Fiktif ini. Karna Korupsi telah diamanatkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo sebagai kejahatan yang luarbiasa.
"Ya Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami meminta Kapolda Riau untuk tidak menahan nahan dan memperlama proses penetapan tersangka Kasus SPPD Fiktif Dewan Rohil 2014-2019 ini. Karena ini tidak baik bagi Kampanye Anti korupsi dan bisa mengurangi kepercayaan masyarakat Riau kepada Institusi Penegak Hukum di Republik ini, khususnya Riau." tutup Heri mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Riau. []
Tulis Komentar