Nasional

Dipicu Aduan Gagal Penuhi Informasi Pengembangan Kebun dan Kemitraan Konservasi, RSPO Stop Keanggotaan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

(sumber foto.net)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Panel Pengaduan RSPO menghentikan keanggotaan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, induk perusahaan PT Grahadura Leidong Prima, menanggapi pengaduan oleh perwakilan komunitas.

Dilansir dari infosawit (2/9) tindakan tegas diambil Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) setelah perseroan dinilai melanggar kode etik. Disebutkan dalam pengaduan pada 23 November 2023, PT Grahadura Leidong Prima dinilai gagal memenuhi komitmennya untuk memfasilitasi pengembangan kebun plasma bagi masyarakat.

Secara khusus, diklaim bahwa perusahaan tidak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat dan mengabaikan pemberian informasi yang diperlukan terkait pengembangan kebun dan kemitraan konservasi. Kemudian sebutnya untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut, Panel Pengaduan RSPO memulai penyelidikan independen sesuai prosedurnya untuk memverifikasi klaim tersebut.

Namun, di tengah fase penyelidikan, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan RSPO, yang disampaikan kepada Sekretariat RSPO pada 12 Agustus 2024.

Meskipun terjadi pengunduran diri, Panel Pengaduan RSPO tetap melanjutkan penyelidikan dan pertimbangannya, serta mencatat adanya penundaan signifikan dan respons yang tidak memadai dari pihak terlapor sepanjang proses tersebut. Dan, sebagaimana surat panel RSPO tersebut pada 26 Agustus 2024 menyebutkan, ini termasuk keterlambatan dalam penyerahan tanggapan formal dan kegagalan untuk berpartisipasi secara efektif dalam mekanisme penyelesaian sengketa yang diusulkan oleh Sekretariat RSPO.

Panel Pengaduan menyimpulkan bahwa perilaku PT Bakrie Sumatera Plantations selama proses pengaduan tersebut tidak memuaskan dan melanggar Kode Etik Keanggotaan RSPO 2022. Khususnya terkait transparansi dan penyelesaian konflik.

Dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan peraturan RSPO, Panel Pengaduan memutuskan menghentikan keanggotaan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dari RSPO. Keputusan ini menegaskan komitmen RSPO untuk menegakkan praktik berkelanjutan dalam industri kelapa sawit dan memastikan akuntabilitas di antara anggotanya.

Ke depan, Panel Pengaduan akan mengeluarkan rekomendasi lebih lanjut kepada Dewan Gubernur RSPO terkait implikasi dan tindakan yang timbul dari kasus ini. Disebutkan, perkembangan ini menandai langkah penting dalam penegakan standar etika di sektor kelapa  sawit dan memperkuat peran RSPO dalam mempromosikan praktik berkelanjutan dan transparansi di seluruh keanggotaannya.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar