Nasional

Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan Keluarkan 'Maklumat' Dukung Penertiban Kawasan Hutan TNTN oleh Satgas PKH

Foto : Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat tokoh adat Pelalawan, kepada gardapos Kamis (19/6) menyampaikan dengan tegas mendukung sepenuhnya penertiban kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Datuk Engku Raja Lela Putra (19/6) yang merupakan pucuk segala Batin dan Penghulu-Penghulu di wilayah kerajaan adat Pelalawan guna keberlangsungan satwa dan flora juga demi keberlangsungan hidup masyarakat adat, pungkas Datuk Engku, Wan Ahmat.

"Ya, benar dengan ini saya sudah mengeluarkan sebuah Maklumat tertanggal 18 Juni 2025 yang menegaskan, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan pemerintah dalam menjaga dan menertibkan kawasan konservasi tersebut." tegasnya.

Kemudian sambungnya, Ia juga menekankan pentingnya pengembalian fungsi kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) demi keberlangsungan ekosistem satwa dan flora yang selama ini telah mengalami kerusakan parah serius. Menurutnya, pelestarian hutan Taman Nasional Tesso Nilo bukan hanya untuk kepentingan ekologi, tetapi juga demi kelangsungan hidup masyarakat adat Pelalawan yang telah lama bergantung pada keberadaan hutan secara berkelanjutan.

Selain itu, Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat juga dengan tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pembagian kawasan atau relokasi pelaku perambah hutan di dalam kawasan TNTN. Dirinya secara tegas menolak adanya rencana menjadikan sebagian kawasan hutan atau tanah ulayat masyarakat adat sebagai lokasi relokasi.

“Ya, kami dengan tegas menolak alokasi kawasan atau sebagian hutan tanah ulayat kami dijadikan tempat relokasi, mengingat semakin sempitnya kawasan,” tutupnya.

Berikut bunyi isi MAKLUMAT yang telah dikeluarkan Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat :

MAKLUMAT DATUK ENGKU RAJA LELA PUTRA

Nomor : 001/DE-RLP/WTB-KP/VI/2025

MEMPERHATIKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DAN PELAKSANAANNYA OLEH TIM SATUAN TUGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN, KHUSUSNYA YANG TENGAH BERLANGSUNG DI WILAYAH HUKUM MASYARAKAT ADAT PETALANGAN KERAJAAN PELALAWAN KHUSUSNYA DAN WILAYAH HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA UMUMNYA.

DATUK ENGKU RAJA LELA PUTRA WAZIR TENGKU BESAR KERAJAAN PELALAWAN DENGAN INI MEMAKLUMKAN :

1. MENDUKUNG PENUH PENGEMBALIAN FUNGSI KONSERVASI FLORA DAN FAUNA DI KAWASAN TAMAN NASIONAL TESSO NILO MELALUI KEGIATAN PENEGAKAN HUKUM YANG DILAKSANAKAN OLEH SATUAN TUGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (SATGAS PKH) ;

2. MENDUKUNG PENUH KEBIJAKAN RELOKASI MANDIRI BAGI PARA PELAKU ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN KONSERVASI TESSO NILO ;

3. MENOLAK ALOKASI KAWASAN ATAU SEBAGAI HUTAN TANAH ULAYAT KAMI DI JADIKAN TEMPAT RELOKASI BAGI PARA PELAKU ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN TAMAN NASIONAL TESSO NILO.

DEMIKIAN MAKLUMAT INI DISAMPAIKAN UNTUK DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN BAIK.

LANGGAM, 18 JUNI 2025

WAZIR TENGKU BESAR KERAJAAN PELALAWAN

DATUK ENGKU RAJA LELA PUTRA

WAN AHMAT


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar