Atas dasar permohonan pengunduran secara suka rela itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan telah mengeluarkan surat balasan bernomor 800.1.6.6//BKPSDM/22024/810 tertanggal 1 Juli 2024. Menurut surat itu ditegaskan di dalam perihal surat yang berbunyi penundaan permohonan berhenti atas permintaan sendiri.
"Sehubungan dengan surat saudara tanggal 27 Juni 2024 perihal berhenti atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal Juli 2024 dengan ini diberitahukan bahwa permintaan saudara tersebut ditunda" bunyi isi surat yang di tandatangani bernomor resmi BKPSDM Pelalawan itu.
Masih di surat yang sama, penundaan tersebut dimaksud agar Abu Bakar dapat menyelesaikan segala persoalan yang terjadi selama kepemimpinannya di Disdik Pelalawan sebagaimana temuan penyidik internal inspektorat Pelalawan.
"Sampai menyelesaikan temuan inspektorat tahun 2022, 2023 dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2024," keterangan lanjutan isi surat.
Di point' kedua surat, Pemkab Pelalawan menegaskan surat balasan atas permohonan pengunduran diri atas permintaan sendiri yang diajukan Abu Bakar namun di tunda itu harus di maklumi sebagai tuntutan dan tanggung jawab profesionalisme seorang abdi negara.
"Demikian agar menjadi maklum". Pamungkas kata isi surat itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis M.Si mengatakan bahwa Abu Bakar sebelum nya telah dua kali mengajukan surat ke BKPSDM, dan langsung di tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Surat pertama terkait pengajuan izin cuti, surat permohonan cuti izin langsung direspon BKPSDM dengan menerbitkan surat cuti. Sedangkan surat kedua diajukan untuk pengunduran diri sebagai Kadisbud Pelalawan.
"Surat kedua pak Abu juga di tindaklanjuti dengan menerbitkan
Surat pemberhentian dengan hormat sebagai Kadisdikbud dengan permintaan sendiri," terang Darlis.
Dan kali ketiganya, Abu Bakar kembali melayangkan surat pengunduran diri sebagai PNS dengan permintaan sendiri. Surat ketiga ini yang masih berproses tersebab ada hal lain yang harus diselesaikan.
"Ini yang sedang proses dan ditunda sampai hasil temuan dan pemeriksaan inspektorat selesai, " tegas Kepala BKPSDM.
Sejatinya, lanjut Darlis, Pemkab Pelalawan menghormati keputusan Abu Bakar mundur sebagai ASN dengan permintaan sendiri, namun mekanisme yang berlaku juga mengharuskan setiap orang yang bekerja untuk negara menaati aturan yang berlaku.
"Regulasi nya memang seperti itu," kata Darlis.
Dilanjutkannya, penundaan dimaksudkan agar memberi waktu dan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan di OPD yang akan di tinggalkan terkait temuan dan hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Intinya biar clear, apa yang menjadi hasil pemeriksaan Inspektorat di Disdikbud, kalau masih disana, beliau dapat mengklarifikasi apa yang jadi temuan dan hasil pemeriksaan, itu tanggung jawab yang harus diberikan jika kita bekerja untuk pemerintah". kata Darlis. (*/Tim)
Tulis Komentar