Nasional

Perdirjen KSDAE Tahun 2019

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Berikut ini petikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Tentang Pedoman Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi Pengusaha Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam

Alternative text - include a link to the PDF

"KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM NOMOR: P. 03/KSDAE/SET/KSA.3/8/2019."

TENTANG

PEDOMAN PENGENDALIAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
DIREKTUR JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

Menimbang:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 80 Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor: P.8/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, perlu dilakukan Pengawasan, Evaluasi dan Pembinaan Pengusahaan Pariwisata Alam Di
Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;

b. bahwa dalam rangka pengawasan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana pada huruf a, perlu kebijakan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tentang Pedoman Pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka
Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Mengingat:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaarn
Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan
Raya dan Taman Wisata Alam;

2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.18/MENLHK-l1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAMM
DAN EKOSISTEM TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA
DAN TAMAN WISATA ALAM

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk usaha pemanfaatan objek dan daya tarik serta usaha-usaha yang terkait dengan wisata alam.

2. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

3. Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam berdasarkan rencana pengelolaan.

4. Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IUPJWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan wisata alam.

5. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IUPSWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan
dalam kegiatan pariwisata alam.

6. Pengendalian adalah suatu upaya pembinaan untuk memastikan bahwa kegiatan perizinan dilakukan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disahkan.

7. Pemantauan adalah suatu proses pengawasan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan
rencana kegiatan, mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

8. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Pengusahaan Pariwisata Alam.

9. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan Pengusahaan Pariwisata Alam.

10. Evaluasi adalah suatu tindakan untuk mengukur/menilai capaian pelaksanaan kegiatan dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan sarana atau jasa wisata alam.

11. Kriteria Kinerja Pengusahaan Pariwisata Alam adalah kondisi/aspek/ukuran yang menjadi dasar pertimbangan untuk memberikan penilaian atau penetapan suata kegiatan di dalam kerangka pencapaian pelaksanaan prinsip dan tujuan pengusahaan pariwisata alam.

12. Indikator Kinerja Pengusahaan Pariwisata Alam adalah pernyataan terukur yang menunjukkan pencapaian kriteria, serta merupakan sifat atau atribut atau deskriptif yang secara kuantitatif maupun kualitatif dapat diukur atau dipantau secara periodik, yang akan menunjukkan suatu arah perubahan dalam kegiatan pengusahaan pariwisata.

13. DirekturJenderal adalah Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

14. Direktur Teknis adalah Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi.

15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem, yang mengelola Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Wisata Alam.

16. Dinas provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang kehutanan.

17. Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Taman Hutan Raya.

18. Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD adalah UPT dinas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang mengelola Taman Hutan Raya dan/atau yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 2
Tujuan disusunnya peraturan ini, untuk memberikan

a. arahan dalam rangka pengendalian pengusahaan pariwisata alam;
b. acuan dalam rangka pemantauan pengusahaan pariwisata alam; dan
c. standar penilaian dalam rangka evaluasi pengusahaan pariwisaa alam

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

Pasal 3
Ruang lingkup peraturan ini meliputi
a. pengendalian pengusahaan pariwisata alam;
b. pemantauan pengusahaan pariwisata alam; dan
c. evaluasi pengusahaan pariwisata alam.

Pasal 4
Pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari
a. izin usaha penyediaan sarana wisata alam; dan
b. izin usaha penyediaan jasa wisata alam

BAB II
PENGENDALIANN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5
Pengendalian pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari
a. pelaksanaan pengendalian; objek pengendalian, dan;
c. hasil pengendalian

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengendalian

Pasal 6
(1) Pelaksanaan pengendalian pengusahaan pa alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan oleh
a. Direktur Jenderal untuk kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
b. Kepala UPT untuk kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam perorangan dan badan usaha di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Wisata Alam;
c. Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya untuk kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam di Taman Hutan Raya;
d. Kepala UPTD untuk kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam perorangan dan badan usaha di Taman Hutan Raya.

(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat mendelegasikan
pelaksanaan pengendalian kepada Direktur Teknis dan atau UPT.

(3) Pelaksanaan pengendalian pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Bagian Ketiga
Objek Pengendalian

Pasal 7
(1) Objek pengendalian pengusahaan pariwisata alam untuk kegiatan usaha penyediaan sarana
wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan c yaitu dokumen
perencanaan terdiri dari
a. Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam (RPPA);
b. Rencana Karya Lima Tahun (RKL);
c. Rencana Karya Tahunan (RKT);

(2) Objek pngendalian pengusahaan pariwisata alam untuk kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf d berupa Rencana Kegiatan Tahunan.

(3) Objek pengendalian pengusahaan pariwisata alam untuk kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) huruf b dan huruf d berupa izin usaha jasa

Bagian Keempat
Hasil pengendalian

Pasal 8
(1) Hasil pengendalian pengusahaan pariwisata alam terhadap objek pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi dokumen arahan untuk mendorong peningkatan kinerja pengusahaan pariwisata alam.

(2) Dokumen arahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang izin pengusahaan pariwisata alam.

BAB III
PEMANTAUAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9
Pemantauan pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. pelaksanaan pemantauan;
b. objek pemantauan;
c. hasil pemantauan; dan
d. tindak lanjut hasil pemantauan.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pemantauan

Pasal 10
(1) Pelaksanaan pemantauan pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan oleh
a. Direktur teknis untuk kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam
b. Kepala UPT untuk kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam di Suaka Margasatwa Taman Nasional, dan Taman Wisata Alam;
c. Kepala dinas untuk kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam di Taman Hutan Raya;
d. Kepala UPTD untuk kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam di Taman Hutan Raya.

(2) Pemantauan pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan paling sedikit:
a. satu kali dalam 1 (satu) tahun untuk kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam;
b. satu kali dalam 6 (enam) bulan untuk kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam

Bagian Ketiga
Objek Pemantauan

Pasal 11
Objek pemantauan pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. Administrasi
b. Teknis konservasi

Pasal 12
(1) Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, usaha penyediaan sarana wisata alam, terdiri atas:
a. laporan kegiatan;
b. laporan keuangan;
c. dokumen perencanaan; dan
d. pembayaran pungutan hasil usaha

(2) Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a untuk usaha penyediaan jasa wisata alam yaitu pembayaran pungutan hasil usaha.

(3) Teknis konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas:
a. pembangunan sarana wisata alam sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah
disahkan, dikecualikan bagi kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam;
b. pengamanan kawasan dan potensinya;
c. kebersihan lingkungan dan pengelolaan limbah;
d. rehabilitasi kerusakan kawasan, dikecualikan bagi kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam perorangan;
e. pemeliharaan aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik
pemerintah; dan
f. keamanan pengunjung

Bagian Keempat
Hasil Pemantauan

Pasal 13
(1) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, wajib dilaporkan oleh
a. Direktur Teknis kepada Direktur Jenderal untuk kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam;
b. Kepala UPT kepada Direktur Teknis untuk kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Wisata Alam;
c. Kepala dinas kepada Gubernur untuk kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam di Taman Hutan Raya;
d. Kepala UPTD/bidang kepada Kepala dinas untuk kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam di Taman Hutan Raya
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kewenangannya dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kegiatan pemantauan dilaksanakan

Bagian Kelima
Tindak Lanjut Hasil Pemantauan

Pasal 14
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, sebagai dasar tindak lanjut dalam melaksanakan evaluasi oleh pejabat yang berwenang.

BAB IV
EVALUASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15
Evaluasi pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebagai tindak lanjut hasil pemantauan, terdiri atas
a. pelaksanaan evaluasi
b. hasil evaluasi: dan
c. tindak lanjut evaluasi

Bagian Kedua
Pelaksanaan Evaluasi

Pasal 16
(1) Pelaksanaan evaluasi pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilaksanakan oleh
a. Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal sesuai kewenangannya, untuk kegiatan usaha penvediaan sarana wisata alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam terdiri dari Direktorat Teknis, Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE dan UPT
b. Tim yang dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya, untuk
kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam di Taman Hutan Raya terdiri dari
dinas/UPTD setempat;
C. Tim yang dibentuk oleh UPT sesuai kewenangannya, untuk kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Wisata Alam terdiri dari Bidang Teknis/Seksi Wilayah dan pejabat fungsional;
d. Tim yang dibentuk oleh UPTD/Kepala Dinas sesuai kewenangannya, untuk kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam di Taman Hutan Raya terdiri dari pejabat struktural dan pejabat fungsional

(2) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, mendelegasikan pelaksanaan evaluasi kepada Direktur Teknis

(3) Evaluasi pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada aya(1) dilaksanakan paling sedikit
a. satu kali dalam 2 (dua) tahun untuk kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam;
b. satu kali dalam 1 (satu) tahun untuk kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam.

Pasal 17
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan berdasarkan kriteria dan indikator kinerja pemegang izin kegiatan usaha penyediaan sarana dan jasa wisata alam.

(2) Kriteria dan indikator kinerja pemegang izin kegiatan usaha penyediaan sarana dan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan
a. baik
b. sedang; dan
c. buruk.

(3) Kriteria dan Indikator kinerja pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Bagian Ketiga
Hasil Evaluas

Pasal 18
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dilaporkan kepada Direktur Jenderal, paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, dilaporkan kepada Gubernur paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, dilaporkan kepada Kepala UPT, paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis.

(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d, dilaporkan kepada Kepala UPTD, paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan.

Bagian Keempat
Tindak Lanjut Evaluasi

Pasal 19
(1) Dalam hal hasil evaluasi pengusahaan psata alam yang dikategorikan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dapat diberikan piagam penghargaan oleh Menteri.

(2) Dalam hal hasi evaluasi pengusahaan pariwisata alam yang dikategorikan sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dilakukan pendampingan oleh
Direktur Teknis, Kepala Dinas, Kepala UPT atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangannya.

(3) Dalam hal hasil evaluasi pengusahaan pariwisata alam yang dikategorikan buruk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, diberikan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20
Dengan berlakunya peraturan ini maka terhadap pelaksanaan pengawasan dan evaluasi yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam Nomor : P.6/IV-SET/2012 tentang Pedoman Pengawasan dan Evaluasi Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, tetap sah dan berlaku selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini.

Pasal 21
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem ini maka Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.6/IV-SET/2012 tentang Pedoman Pengawasan dan Evaluasi Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata
Alam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 22
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan: Jakarta
pada tanggal: 20 Agustus 2019.
DIREKTUR JENDRAL,
Ir.WIRATNO, M.Sc
NIP. 19620328 198903 1 003


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar