Lingkungan

LAR Minta Keterbukaan Hasil Sidak Dugaan Alih Fungsi Dua Sungai Dalam HGU PT SLS

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Hampir kurang lebih dua bulan hasil Anggota DPRD Komisi 2 Kabupaten Pelalawan melaksanakan sidak ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Sari Lembah Subur yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) Terkait ada dugaan alih fungsi Sungai Tanglo, Sungai Genduang menjadi waduk dan dugaan pelanggaran Daerah Aliran sungai.

Adanya dugaan alih fungsi aliran sungai dan pelanggaran Daerah Aliran Sungai di tanami sawit yang berada masuk didalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kelapa sawit PT Sari Lembah Subur di desa genduang menuai pertanyaan Lingkar Aktivis Riau (LAR).

Ketua Lingkar Aktivis Riau Endri Lafran Pane dikonfirmasi awak media pada (27/11) mengatakan terkait ada dugaan alih fungsi sungai Tanglo menjadi waduk di pabrik 1 dan pabrik 2 itu, yakni; sungai genduang dan sungai Tanglo, kami masih menunggu hasil tindak lanjut sidak bersama anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.

"Ironisnya! sudah hampir dua bulan hasil sidak mereka"! Masa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan menunggu surat dari DPRD Kabupaten Pelalawan dari Komisi 2.

Untuk itu keterbukaan informasi publik terkait ada dugaan alih fungsi dua sungai yang berada didalam kawasan Hak Guna Usaha PT Sari Lembah Subur tersebut dari sidak beberapa waktu lalu yang hampir kurang lebih dua bulan harus disampaikan ke Publik jangan sampai masuk angin, pungkas Hendri.

Ketua LAR Hendri Lafran Pane  berharap terkait adanya dugaan alih fungsi dua sungai ini benar-benar selesai sampai tuntas permasalahan tersebut oleh pihak terkait  dan jangan di biarkan perusahaan terus menerus dibiarkan merusak lingkungan dan Daerah Aliran Sungai, ungkapnya.

 

(Zal)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar