Hukrim

Intimidasi dan Halangi Kerja Jurnalis, Oknum Lurah di Lingkungan Pemkab Pelalawan di Laporkan ke Polisi

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Organisasi Wartawan dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Pelalawan yang di pimpin Deddy Rizaldi laporkan oknum Lurah Pangkalan Kerinci Timur inisial (RA) yang telah menghalang-halangi kerja jurnalis (pewarta, red) ke Aparat Penegak Hukum (APH) ke Polres Pelalawan.

Sebagaimana keterangan (press realease PWMOI Pelalawan) pada Senin sore (31/7/2023) di kedai kopi young bengkalis, jalan lintas timur, kecamatan pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebutkan, bahwa pihak PWMOI Pelalawan telah melaporkan oknum Lurah Pangkalan Kerinci Timur inisial (RA) ke Polres Pelalawan yang telah mengintimidasi serta menghalangi kerja jurnalis (pewarta, red) berdasarkan UU no.40 tahun 1999 tentang pers ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pelalawan.

Ketua PWMOI DPD Pelalawan Dedy Rizaldi bersama Penasihat Hukum Chandra Yoga Adiyanto, SH., MH beserta keluarga besar PWMOI Pelalawan dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pihaknya pada Senin 31 Juli 2023 telah melaporkan kejadian itu ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Pelalawan perihal dugaan Pelanggaran UU Pers.

"Saya selaku Ketua PW MOI Pelalawan bersama PH kami bapak Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH sudah membuat pengaduan dugaan pelanggaran UU Pers ke Kapolres Pelalawan. Kami juga sudah membuat surat kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, dalam hal ini kepada Bupati Zukri melalui BKPSDM terkait oknum Lurah Kerinci Timur, menyampaikan dan meminta Bupati Pelalawan agar mencopot Lurah Kerinci Timur," ujarnya dalam press release (31/7).

Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK kepada gardapos, Selasa siang (1/8) menyampaikan, bahwa kasusnya "masih di data/pelajari..." jelasnya singkat.

Kemudian ditambahkan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Hariyanto SH
membenarkan adanya laporan tersebut, "ya benar kemaren siang dumasnya, sudah di terima oleh sat reskrim." pungkasnya.

Selanjutnya dalam keterangan PWMOI Pelalawan Dedy Rizaldi menegaskan, hal tersebut dilakukan atas dasar kebebasan Pers serta mengingat membawa nama besar PWMOI. "Dalam hal ini tentunya membawa nama besar PWMOI Pelalawan karena yang menerbitkan berita adalah dari anggota PWMOI. Agar rekan-rekan media tidak tertekan untuk melakukan tugas jurnalis. Kalaulah pejabatnya seperti ini, bagaimana awak media (jurnalis-red) bisa tenang untuk menjalankan tugasnya. Seperti yang terjadi saat ini, ada dugaan intimidasi terhadap wartawan. Berita yang kita terbitkan menurut kami sudah berimbang, ada poin percakapan dari aktivis, juga ada poin dari oknum lurah tersebut. Bisa dilihat dan dibaca kembali dalam berita itu," sebutnya.

"Nah, padahal Bupati Zukri sedang gencar-gencarnya menjalankan program untuk kesejahteraan masyarakatnya, namun justru ada temuan dari kita (awak media-red) bersama LLMB. Sebenarnya persoalan ini simpel, kalau saja oknum lurah tersebut tidak ada intimidasi terhadap awak media, dan mengakui hasil temuan dalam pemberitaan tentunya tidak sampai seperti ini, " pungkas Dedy.

Dedy juga mengimbau kepada Pejabat Publik ataupun perusahaan untuk bersinergi dengan awak media serta tidak anti dengan awak media. "Kita jalin silaturahmi dengan baik agar tidak saling mencekal dan menyalahkan." tutupnya.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar