Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Pelalawan, Andri kepada gardapos, sehubungan dengan sudah masuknya masa tenang mulai tanggal 11 Februari 2024 ini, kami mengimbau terkait larangan yang mesti dihindari untuk dilakukan pada saat masa tenang ini," ungkapnya Minggu 00:00 WIB dini hari (11/2/2024).
Merujuk pada peraturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aturan pada masa tenang ini tegas menjelaskan terkait apa saja diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang itu, pungkas Andri.
Kemudian ditambahkan keterangan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi (PP dan Datin), Syakir Hamdani SH, terkait praktik politik uang. "Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," ungkap Syakir.
Terus lanjutnya, selain larangan untuk melakukan pratik politik uang, pada Pasal 36 Ayat (7), (8) dan (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
"Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Pungkas Syakir.
Lanjut ditambahkan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, Ari Nugroho Susanto, S.Sos, dan Bambang Sugi Hartono, S.Sos juga menghimbau kepada Peserta Pemilu (Parpol), alat peraga kampanye Pemilu yang masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan, tegasnya.
Kami dari Bawaslu Pelalawan, juga menghimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu di Kabupaten Pelalawan untuk segera melakukan penertiban alat peraga dan bahan kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 satu hari sebelum memasuki masa tenang, yakni paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 00.00 WIB, tegasnya.
"Sesuai ketentuan peraturan dan aturan serta regulasi, oleh sebab itu kami menghimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, kegiatan keagamaan, dan sebagainya."
Kemudian tambahnya, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik secara langsung atau tidak langsung.
Dan berikutnya dari Rida Nurkisawan, S.Kom komisioner Bawaslu Pelalawan lainnya juga menghimbau kepada media massa, media cetak, radio dan televisi di Kabupaten Pelalawan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial pada Masa Tenang besok," tutupnya.[]
Tulis Komentar