Korupsi

Terungkap Sidang Prapid Jilid IV Termohon I Polda Riau Telah Menetapkan Tersangka

Dr Muhammad Nurul Huda, Direktur FORMASI RIAU saat di persidangan Prapid Jilid IV kasus korupsi SPPD Fiktif dewan Rohil, Selasa (20/6/2023) di PN Pekanbaru.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Sidang prapid jilid 4 kasus korupsi “sppd fiktif masal dewan rohil”, terungkap dipersidangan PN Pekanbaru, termohon I telah menetapkan 'Tersangka'!

Sebagaimana diketahui, dikatakan oleh Direktur FORMASI RIAU sidang jawaban para termohon pada hari ini Selasa tanggal 20 Juni 2023 yaitu pada pokoknya: Termohon I Polda Riau yaitu bahwa dalam perkara “sppd fiktif masal dewan rohil”, termohon I sudah menetapkan tersangka dalam “sppd fiktif masal dewan rohil” dan termohon I sudah mengirimkan surat tembusan penetapan tersangka ke KPK.

"Ya tapi ironisnya, tersangka yang ditetapkan tidak sesuai keinginan publik", ungkap Huda.

Termohon II yaitu Kejati Riau sudah memberikan petunjuk ke penyidik agar melengkapi syarat formil.

Kemudian, Termohon III KPK, mengapresiasi Perkumpulan FORMASI RIAU yang mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai bagian dari masyarakat dengan peran sertanya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, Huda mengatakan agar termohon I mempublikasikan ke Publik siapa yang menjadi tersangka dalam dugaan “sppd fiktif masal dewan rohil”, karena ini penting, agar publik bisa menilai apakah tersangka yang sudah ditetapkan tersebut sudah memenuhi keinginan publik atau tidak, tutup Huda.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar