Breaking News: Baru Satu AF Tersangka Pusaran Korupsi BUMD PD TS Pelalawan di Tahan, Menyusulkah Tersangka Lainnya!
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 14.00 Wib di Kantor Kejari Pelalawan melakukan Penahanan terhadap tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Sebagaimana rilis yang disampaikan Kasi Intel Sumriadi.,SH.,MH kepada wartawan bahwa penahanan AF ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar.
Selanjutnya penahanan dilakukan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Tulis Komentar