DPC Partai Demokrat Pelalawan Menyampaikan Surat Perlindungan Hukum Melalui Pengadilan Negeri Kepada Ketua MA di Jakarta
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pengurus dan Kader Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pelalawan, Senin siang (3/4/2023) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan kubu KSP Moeldoko.
"Kami mendatangi PN Pelalawan bersama jajaran pengurus dan kader Partai Demokrat siang hari ini untuk menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua MA melalui PN daerah masing-masing untuk diteruskan ke MA dan ini dilakukan serentak oleh seluruh kader demokrat di seluruh Indonesia sebagai wujud soliditas khususnya Demokrat Pelalawan, di bawah pimpinan AHY," ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Pelalawan Drs Nasri Fisda Eli, M.Si
Kemudian ditambahkan Kader dan juga Anggota DPRD Pelalawan Monang Pasaribu, bahwa terkait adanya permohonan kami di PN Pelalawan ini didasari bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 kubu Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan AHY dengan alasan karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil Moeldoko yang disahkan, pungkasnya.
Tulis Komentar