Daerah

Modus Jual Kebun Sawit Oknum Mantan Kades Terbangiang Tipu Pak Petani Saridi

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Terbangiang inisial MR diduga menipu Saridi (43) warga Desa Trimulya Jaya, Kecamatan Ukui, terkait pembelian lahan kebun sawit seluas 2 hektar miliknya.

Jadi, begini ceritanya, Saridi (43) Warga Desa Trimulya Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau pada hari Jumat 27 Januari 2023 kemarin, dengan wajah tertunduk lesu menggunakan sepeda motor mendatangi Kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pelalawan di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci dan bertemu langsung dengan Ketua JMSI Pelalawan, Erik Suhenra.

Diketahui, maksud kedatangannya adalah, "Ia meminta pertolongan bantuan hukum, terkait dirinya telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oknum mantan Kepala Desa Terbangiang berinisial MR." ungkapnya.

Saridi menceritakan kejadian itu, tepatnya pada tahun 2017 lalu, Ia telah membeli sebidang tanah untuk kebun sawit dengan luas lebih kurang 2 hektar milik si mantan Kades Terbangiang berinisial MR dengan harga jual sebesar Rp.155 juta rupiah.

Anehnya setelah ia beli lahan itu, Saridi yang berprofesi sebagai petani ini tidak lah bisa menguasai lahan kebun yang telah dia beli tadi dari si "Mantan Kades Terbangiang" itu. Hal itu sebutnya sudah beberapa kali saat ia ingin memanen hasil buah sawit dikebun itu selalu dihalangi oleh beberapa orang oknum preman, ungkapnya.

"Merasa tak nyaman, Saridi ini berusaha dengan sekuat tenaga mempertanyakan kepada si pemilik kebun tadi yang sudah dia beli sebelumnya. Padahal, kebun yang ia beli itu sudah memiliki SKGR dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (SPTB) dan dalam isi surat tersebut bersepadan dengan salah satu anggota Dewan yang terhormat dari DPRD Kabupaten Pelalawan Nazarudin Arnas yang ikut menandatangani SPTB tersebut," ujar Saridi lesu.

Saridi mengaku tak memiliki "beking" menghadapi masalah ini, ia mengaku hanya bisa pasrah dan meminta kepada si MR pemilik kebun itu untuk segera mengembalikan uangnya yang telah diserahkannya ke Mantan Kades itu, ungkapnya.

Kemudian lanjut pengakuan Rasidi, pada tanggal 5 Febuari 2018 melalui surat perjanjian mantan Kades Terbangiang MR sebagai pihak pertama janjinya akan mengembalikan uang kepada pihak kedua (Saridi, red) sebesar Rp155 juta rupiah, dalam jangka waktu dari tanggal 30 Oktober 2018 terhitung mulai tanggal 10 Januari 2018 s/d 30 Oktober 2018. Namun janji tinggal janji, meski sudah membuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh beberapa orang saksi, hingga kini uang milik Pak Tani Rasidi ini hingga kini tak kunjung dikembalikan.

"Saya hanya minta uang itu di kembalikan, sesuai perjanjian yang dilakukan bersama pak Kades waktu itu. Lebih kurang sudah hampir 6 tahun setelah perjanjian tidak juga ada itikat baik untuk mengembalikan uang milik kami pak. Kami mohon bantuan pak agar hak kami dikembalikan," ungkap pak Saridi di kantor JMSI Pelalawan dengan nada lesu.

Lanjut Saridi menceritakan, bahwa uang untuk membeli lahan kebunan sawit 2 Ha itu merupakan hasil dari keringat kerja keras yang dikumpulkannya selama itu dan sisanya ia melakukan pinjaman kepada Bank, ujarnya.

"Kita sudah berusaha mencoba berkomunikasi baik dengan meminta uang kita di kembalikan. Hingga saat ini tidak ada jawaban, padahal sudah dilakukan perjanjian Tahun 2018 lalu akan mengembalikan uang kami," ungkapnya di hadapan Ketua JMSI Pelalawan.

Sementara itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom menyambut baik kedatangan masyarakat ke kantor JMSI Pelalawan ini. Salah satunya Pak Petani Saridi warga Desa Trimulya Jaya, Kecamatan Ukui, yang jauh-jauh mendatangi kantor JMSI Pelalawan. 

"Kita mengucapkan terimakasih kasih kepada Pak Saridi yang berkunjung ke JMSI Pelalawan. Insya Allah, kita akan mencoba melakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan. Intinya, kita coba komunikasi dulu, meski data yang kita terima sudah lengkap, namun kita utamakan dahulu melalui mediasi," ujar Ketua Erik.

Kemudian lanjut Erik, JMSI Pelalawan tidak hanya sekedar menjadi tempat berhimpun nya pengusaha media di Kabupaten Pelalawan ini, namun juga menjadi tempat konsultasi, edukasi maupun lainya serta pusat informasi bagi masyarakat Pelalawan, tutupnya.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar