Hukrim

Polsek Teluk Meranti Tangkap Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Foto: Pelaku persetubuhan anak dibawah umur ditangkap Polsek Teluk Meranti. (Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto SH melalui Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi, SH, Selasa (10/1/2023) menjelaskan telah terjadi penangkapan pelaku tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kab. Pelalawan.

"Ya benar pelaku sudah kita tangkap, dimana waktu kejadian perkara diketahui terjadi pada Jum’at Tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB." ujar Kapolsek Teluk Meranti saat dikonfirmasi gardapos.com

Terlapor, pria muda inisial R (18) tahun diduga telah setubuhi anak dibawa umur hingga hamil atas korban sebut saja namanya Bunga (13) tahun, keduanya warga Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

Kemudian atas kejadian itu abang kandung korban inisial H (34) melaporkan kejadian ini dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 1 / I / 2023 / SPKT / POLSEK TELUK MERANTI / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU, tanggal 09 Januari 2023.

Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi, SH dalam keterangannya menjelaskan, bahwa kronologis kejadian, pada hari Jum’at Tanggal 06 Januari 2023 sekitar jam 13:00 WIB pelapor yang merupakan abang kandung dari korban mendapat info dari temannya bahwa adiknya yang bernama Bunga dalam keadaan hamil. Kemudian abang korban H langsung datang dari Pangkalan Kerinci menuju Desa Pulau Muda untuk memastikan info tersebut dan saat ditanya kepada adiknya, bahwa benar dan telah disetubuhi sebanyak 2 x oleh seorang laki-laki bernama R pada sekitar tahun 2022 lalu.

Kemudian atas info tersebut, maka H datang ke Polsek Teluk Meranti guna melaporkan peristiwa dimaksud untuk pegusutan lebih lanjut.

Selanjutnya polisi lakukan penangkapan
pada hari Senin Tanggal 09 Januari 2023 sekira jam 14.00 WIB, ungkap Kapolsek Teluk Meranti IPTU Rahmad Wahyudi, SH. MH memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim dan Intelkam untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

Setelah berhasil memastikan keberadaan pelaku, maka langsung dilakukan penangkapan dan saat diinterogasi saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Teluk Meranti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Teluk Meranti, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar