Opini

Jalan Poros Sungai Ara-Merbau dan Lisbon Rusak, Sesuai Hukum Warga Harus Tahu

Oleh: Juhendri, Ketua GP3 (Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan).


GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Jalan berlubang rusak berat, Ketua GP3 (Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan) Juhendri minta Pemkab dan PUPR perbaiki  dan tambal Jalan Lisbon (Lintas Bono) dari Kecamatan Bunut serta Beberapa Desa Sekitarnya.

Menurut Ketua GP3 (Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan) Juhendri akrab disapa Joe Kampe ini, hal tersebut warga bisa gugat sesuai hukum. Kerusakan jalan ini tergolong luar biasa, tak jarang pengguna jalan menjadi korban akibat jalan yang licin dan berlobang, saya melihat langsung bahwa ada beberapa ruas jalan rusak berat dengan kedalaman 15-20 cm dan lebar hampir seluruh badan jalan rusak.

Menurut saya Pemerintahan Kabupaten Pelalawan lalai terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jika ada warga korban kecelakaan pada lubang jalan ini menurut saya bisa mempidanakan mereka, karena di dalam Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, sebagaimana yang di sebutkan pada pasal 273 yang berbunyi ayat 1, setiap penyelenggaraan jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12 juta rupiah, dan bisa juga dipidana lainnya dengan ancaman 5 (lima) tahun.

Selanjutnya di Pasal ( 2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Pasal (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Saya berharap kepala Desa Sungai ara Hariono,SE, Desa Merbau, Desa Petani, camat Bunut, untuk menyurati pemerintah kota Pelalawan atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera memperbaiki jalan Lisbon (Lintas Bono), Jalan Poros Sungai Ara-Merbau karena jalan Lisbon ini lintasan tiga  (kecamatan) tentunya menjadi perhatian semua pihak khususnya pemerintahan kabupaten Pelalawan.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar