Korupsi

Kades Kena OTT Polres Rokan Hulu-Riau, Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR

Kepala Desa Rokan Timur di OTT Polres Rokan Hulu-Riau, Kamis (21/10). (gbr.dok Bidhumas Polda Riau).

GARDAPOS.COM, ROKAN HULU - Peresmian Jembatan Sei Siasam di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution pada Rabu (20/10/2021), tanpa kehadiran sang kepala desa setempat, Soewardi Soeryaningrat alias Wardi.

Pasalnya, Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat tersebut telah ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul satu hari sebelumnya, pada hari Selasa 19 Oktober 2021, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan pungutan pembuatan SKRT dan SKGR di kantor desa. Demikian keterangan ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Sunarto kepada gardapos.com (21/10).

“Operasi Tangkap Tangan terhadap Kades Soewardi dan Kaur Tata Usaha Sukron ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR, yang setiap persilnya dipungut biaya Rp 2 juta oleh pelaku,” terang Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto sebagaimana dikutip keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Lanjut Wimpi mengungkapkan usai menerima laporan pengaduan warga tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan ke lapangan.

Sekitar pukul 15.45 WIB, Selasa 19 Oktober 2021 Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Tim kemudian menyelidiki ke Kantor Desa Rokan Timur dan terbukti.

"Ya, Kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta," kata Wimpi mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut. 

Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi. 

Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku ini dijerat pasal 12 huruf e undang undang no.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000 paling banyak 1.000.000.000,-,” pungkasnya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar