Nasional

Kamis Keramat, Sidang Prapid FORMASI Riau Versus Kapolda Riau dan KPK Digelar

FORMASI RIAU.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Fenomena mangkraknya kasus korupsi yang melanda institusi penegak hukum Provinsi Riau yang dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam dengan sebutan daerah minyak diatas minyak ini belakangan menjadi sorotan di ruang publik nasional dengan adanya gerakan kampanye anti korupsi yang digadang-gadang di gugat Praperadilan (PRAPID) oleh perkumpulan gerakan antikorupsi 'LSM FORMASI RIAU'. Apalagi yang diprapid itu Kapolda Riau dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dua hari lagi tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 8 April 2021 sekira pukul 09 : 00 WIB akan dilaksanakan sidang perdana gugatan praperadilan FORMASI RIAU Versus Kapolda Riau dan KPK terkait “mangkraknya pengusutaan dugaan korupsi SPPD fiktif massal dewan Rohil (Rokan Hilir),” di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH kepada gardapos.com, Selasa siang (5/4/2021) di Pekanbaru.

“ Ya benar sidang perdana gugatan praperadilan FORMASI RIAU versus Kapolda Riau dan KPK terkait mangkraknya pengusutaan dugaan korupsi SPPD fiktif massal anggota dewan Rohil akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Dr. Huda.

Sidang prapid ini adalah kali pertama yang dilakukan oleh LSM FORMASI RIAU. Dan ini merupakan sidang prapid gerakan antikorupsi yang terjadi di bumi Lancang Kuning, Riau.

“ Setahu kami, ini prapid pertama yang dilakukan LSM atau perkumpulan sipil di Riau terkait pengusutan korupsi. Ini adalah Ulang tahun kedua belum dituntaskannya pengusutan dugaan korupsi SPPD Fiktif massal anggota dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017, dengan tidak tuntasnya kasus ini jelas sangat tidak baik bagi gerakan kampanye anti korupsi dan kepercayaan masyarakat Riau atas institusi penegakan hukum kedepan," kata Dr. Huda.

Kemudian sambungnya bahwa, sebelumnya pada hari Kamis 18 Maret 2021 sekira pukul 15 :15 WIB proses pendaftaran sudah kami daftarkan dan sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Daftar gugatan tersebut terkait status hukum kasus korupsi SPPD Fiktif yang sudah dua tahun belum tahu ujung pangkalnya, ungkap Dr. Huda menutup.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar