Nasional

Sidang Keramat Prapid FORMASI RIAU Versus Kapolda Riau dan KPK, Hakim Iwan Irawan SH: Sidang Ditunda Alasan Termohon Isolasi Covid-19, Tidak Hadir dan Belum Ada Konfirmasi!

Sidang Perdana PRAPID FORMASI RIAU Versus Kapolda Riau dan KPK, Kamis (8/4/2021) di PN Pekanbaru.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Sidang Praperadilan pertama dengan nomor register 03/pid.pra/2021 PN. Pbr, yang dilakukan LSM FORMASI RIAU terkait mangkraknya pengusutan kasus dugaan SPPD Fiktif massal Dewan Rokan Hilir 2017. Sidang pada hari ini, Kamis siang (8/4/2021) di PN Pekanbaru dibuka oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Iwan Irawan, SH.

Pada saat sidang dimulai hakim Iwan Irawan, SH mengatakan, karena termohon 1 yaitu dari Polda Riau tidak bisa hadir karena isolasi Covid-19. sementara termohon 2 yaitu pimpinan KPK tidak hadir dan belum ada konfirmasi, oleh karena termohon 1 dan 2 tidak hadir, sidang "ditunda dan digelar lagi Tanggal 30 April 2021".

Menanggapi ketidakhadiran termohon 1 dan 2, masih di PN Pekanbaru Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH kepada gardapos.com menegaskan akan tetap menunggu dan hadir pada sidang selanjutnya.

" Ya, yang jelas kami dari FORMASI RIAU sebagai Pemohon Praperadilan ini akan hadir disidang berikutnya sebagaimana yang telah ditetapkan hakim pada jadwal sidang selanjutnya Tanggal 30 April 2021." pungkas Dr. Huda.

Seperti yang diketahui dari berbagai sumber bahwa, penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif “massal” di dewan Rohil yang dilakukan Polda Riau dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau dari BPK RI. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

“Memang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota dewan,” ungkap Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kamis (29/11/2018) lalu.

Lanjut Gidion, saat itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar