Hukrim

Aparat Penegak Hukum Riau Lemah Berantas Oknum Mafia Tanah dan Beras, FMRM: PT SMB Tidak Memiliki izin Lengkap (Alias Ilegal) Bisanya Tak Terpantau!

Aksi unjuk rasa Forum Mahasiswa Riau Menggugat (FMRM) di Pabrik Beras PT. SMB (Swasembada Mitra Bersama) Jalan Johanes, Kelurahan Sungai Pagar, Kabupaten Kampar Kiri Hilir pada Kamis (29/12/2022)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Riau Menggugat (FMRM) melakukan unjuk rasa, demonstrasi di Pabrik Beras PT. SMB (Swasembada Mitra Bersama) Jalan Johanes, Kelurahan Sungai Pagar, Kabupaten Kampar Kiri Hilir pada Kamis 29 Desember 2022 kemarin.

Sebagaimana keterangan Korlap Aksi Habza J.A kepada gardapos, Jumat (30/12/2022) dalam orasinya mempertanyakan legalitas lahan pabrik beras yang diduga pabrik tersebut dibangun diatas lahan berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

" Kami turun aksi ini ingin mempertanyakan kok bisa pabrik beras ini atau PT. SMB ini beroperasi diatas lahan yang kami duga berstatus HPK, dan kami juga mempertanyakan kok bisa pabrik ini dengan aman dan lancar saja selama ini beroperasi " Tanya Habza.

Aksi demonstrasi ini juga dikawal ketat oleh puluhan anggota Polri dan TNI dari Polres Kampar, Polsek, dan Kodim beserta security pabrik yang ikut dalam pengawalan penyampaian aspirasi dari Forum Mahasiswa Riau Menggugat.

Setelah orasi sekitar dua jam didepan pabrik PT. SMB puluhan mahasiswa disambut oleh meneger PT. SMB bpk. Aan yang didampingi oleh Kapolsek Kampar Kiri Hilir bpk AKP Elva.

Dalam dialog yang berlangsung maneger PT. SMB hanya terpaku diam dan tidak menjawab pertanyaan dari Forum Mahasiswa Riau Menggugat.

Sekira 15 menit berlangsung, ungkap korlap Habza J.A merasa tidak puas dengan sikap diam dan jawaban dari pihak PT. SMB yang dipertanyakan oleh Forum Mahasiswa Riau Menggugat.

"Dari awal orasi saya sudah katakan kami mau berdialog lansung dengan pemilik pabrik yaitu johanes atau Komisarisnya yaitu andrew dan winata selaku direktur, tetapi yang muncul kenapa bapak aan ini?, beliau tidak berkompeten untuk menjawab pertanyaan kami, beliau ini tidak mampu mencerna apa yang kami tanyakan, untuk itu kami akan turun aksi lagi, karena pertanyaan kami belum terjawab" ungkapnya.

Ungkap Habza JA lagi, adapun tuntutan dari Forum Mahasiswa Riau Menggugat adalah : (1). Mendesak Kapolda Riau dan Kejati Riau mengusut tuntas dugaan pabrik beras yang beroperasi tanpa memiliki izin yang sah. (2). Mendesak Kapolda Riau untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus pabrik beras tanpa izin dan pengoplosan beras secara besar- besaran yang dilakukan oleh Andrew Cristian Sitorus selaku /Komisaris PT. Swasembada Mitra Bersama (PT. SMB) Pabrik Beras, dan Winata selaku Direktur PT.SMB Pabrik Beras.

(3). Kami Forum Mahasiswa Riau Menggugat (FMRM) menduga keras PT. Swasembada Mitra Bersama (SMB) ini adalah pelaku pengoplosan beras bulog secara besar-besaran dan kami juga menduga keras atas Pendirian Pabrik Pupuk di bangun di atas Kawasan HPK ini Tidak Memiliki izin yang lengkap (Alias Ilegal), (4). Mendesak Kapolda Riau dan Kejati Riau segera mengusut tuntas terkait dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonfersi (HPK) di Kabupaten Kampar yang diduga dilakukan oleh Johannes Sitorus selaku pemilik perkebunan di Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

dan (5). Mendesak dengan tegas Kapolda Riau, Kejati Riau dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) segera menangkap oknum mafia tanah dan mafia beras Johannes Sitorus, Andrew Christian Sitorus dan Winata, karena diduga telah mengangkangi; "UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan Pasal 78, "UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 dan Pasal 82, "UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8, "UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, "UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi". tutupnya.*


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar