Riau Darurat Korupsi: Massa Mahasiswa Bengkalis Menggelar Aksi di Depan Kantor Kejati Riau

Dampak Krisis Kepercayaan Pada Pemimpin di Riau, Demo Mahasiswa Bengkalis di Kejati Riau Seret Nama KPK dan Gubri

Istimewa. Ket.gbr: Massa Mahasiswa Bengkalis Menggelar Aksi di Depan Kantor Kejati Riau, Rabu (24/2) di Pekanbaru.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Dibawah Gerimis  hujan, sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Solidaritas Peduli Kabupaten Bengkalis, menyatakan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  surati Gubernur Riau untuk  menunda Pelantikan Kasmarni sebagai Bupati Bengkalis. 

Hal itu terkait dengan perkara yang melibatkan Bupati Bengkalis terpilih, Kasmarni.

Hal itu mereka sampaikan dalam orasinya, saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Rabu (24/2/2021) di Pekanbaru.

"Ini bentuk sikap kami selaku mahasiswa bengkalis. Untuk itu kami mengadukan masalah ini ke Kejati Riau. Karena kami percaya kredibilitas Kejati Riau masih teruji hingga saat ini," kata salah seorang orator dari balik pagar Kejati Riau.

Menurut mereka, perkara ini telah bergulir di persidangan. Dimana Amril Mukminin yang tak lain adalah suami dari Kasmarni, duduk sebagai terdakwa.

Adapun perkara dimaksud yakni dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis. Dalam perkara itu, Amril dinyatakan bersalah oleh majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama. 

"Surat dakwaan Nomor 42/TUT/.01.04/24/06/2020 pada tanggL 17 Juni 2020 dibacakan dipengadilan Negeri pekanbaru, dalam proses di pengadilan, kami menduga ada keterlibatan dari istri Bupati Bengkalis nonaktif Kasmarni Sos. M.MP, dalam aliran dana tersebut  sebesar 12,7 M nontunai dari PT MASS dan uang Tunai  Rp 10,9 dari PT SAS," sebut dia.

"Walaupun, dalam kasus ini ditangani langsung oleh KPK, namun sampai saat ini Kasmarni masih Bangga berkeliaran. Seolah KPK takut dengan Kasmarni. Apalagi waktu dipengadilan yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  Kasmarni bisa mengundurkan diri dengan dasar pasal 168 KUHAP padahal itu juga bertentangan pasal 5 Undang- Undang no Nomor 8 tahun 2010 Tentang Penyucian Uang,

Sambungnya "oleh karena itu, KPK perlu menyurati Gubernur Riau untuk tunda dan hentikan pelantikannya, sampai kasus ini selesai. Saya benar-benar berharap dengan KPK, Bengkalis ini sudah tidak ada Marwahnya, Kata Marwah hanya dislogan Kampanye namun perbuatannya mereka Pelaku Utama Rasuah. Yang berujung Mewah. Banyak oknum pejabat yang tidak mempertimbangkan Stunting yang tinggi dikabupaten kita ini yang tergolong tinggi sekitar 17,8 persen tergolong stunting dari 14.323 anak yang direkap berdasar status gizi. Dari dinas kesehatan kabupaten bengkalis Data BPS pada tahun 2018 ada 35.000 masyarakat miskin dikabupaten ini. Kalau uang ini digunakan beli beras dan susu anak. Kenyang ini masyarakat tadi. Saya tidak mengakui kasmarni sebagai bupati kami sebelum kasus ini selesai. Saya tetap memperjuangkan anak stunting dan masyarakat miskin." sambungnya.

"Kita meminta  KPK memanggil  ulang Kasmarni sebagai saksi," kata Kordum Riki Prayogi selaku Sekretaris Jendral Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkals dalam pernyataan sikapnya.

Selanjutnya, pernyataan sikap itu diserahkan kepada Muspidauan sebagai Humas Kejati Riau. Dan juga penanda tangan serah terima pernyataan sikap disaat hujan gerimis dan sebelumnya perwakilan massa telah melakukan Rapid Test yang di sediakan Oleh Kejati Riau dan hasilnya dinyatakan Negatif.

Massa berharap aspirasi disampaikan kepada Pimpinan dan pimpinan akan menyampaikan Ke Pihak KPK.[]


(*/rls/Sumber: Kordum Riki Prayogi, Sekretaris Jendral Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar