Publik Riau: Khawatir Ada Pendapat Ditengah-tengah Masyarakat, Bahwa Riki Rihardi Adik Bupati Nonaktif Bengkalis Kebal Hukum Dan Tidak Bisa Disentuh KPK

FORMASI RIAU Minta KPK Usut Keterlibatan Riki Rihardi Adik Amril Mukminin Dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

FORMASI RIAU

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Masih menjadi atensi diruang publik masyarakat Riau terkait sidang Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagaimana dilansir dari riauterkini.com pada Kamis 3 September 2020 lalu di Pengadilan Negeri Pekanabaru-Riau, dimana Jaksa KPK kembali menanyakan mengenai BAP yang disusun penyidik KPK saat Riki diperiksa sebagai saksi mengenai uang Rp805 juta yang disimpannya dibelakang lemari.

Riki Rihardi yang merupakan adik Amril Mukminin ini disebutkan merupakan Camat Mandau dan Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis saat dilakukan penggeledahan oleh KPK tinggal di rumah dinas Bupati Bengkalis.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Riki menyebutkan bahwa, uang Rp805 Juta yang disita KPK adalah uang untuk Kaum duafa dan terkait hal ini mencabut BAP-nya, dan mengkambing hitamkan Adrizal yang disebut sebagai kontraktor di Bengkalis saat ditanya Jaksa KPK, Feby.

Menurut Jaksa KPK Keterangan yang diberikan oleh Riki ini dalam persidangan itu aneh dan sulit dimengerti. "Nanti kami nilai lagi," ujar jaksa KPK sebagaimana dilansir dari riauterkini.com (3/9).

Kemudian terkait hal jadi saksi, Adik Amril Mukminin (Riki,red) sebut uang Rp. 805 Juta yang disita KPK saat diminta tanggapannya dari gardapos.com, Kamis (7/1/2021) Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH di Pekanbaru menjelaskan:

KPK juga bisa mengusut keterlibatan Riki ini melalui Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Karena, dalam pasal 5 dikatakan bahwa “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.” 

"Inikan Riki sudah mengaku uang tersebut didapat dari Amril, dan Amril sudah dihukum 6 tahun karena korupsi (walaupun sekarang KPK lagi proses banding), artinya secara hukum pembuktian, KPK sudah mempunyai dasar untuk mengusut Riki ini dalam dugaan TPPU." pungkas Dr. MN Huda.

Selanjutnya menurut kami FORMASI RIAU, sebaiknya KPK segera melakukan pengusutan dugaan keterlibatan Riki ini hingga tuntas.

Jika Riki ini tidak diusut cepat oleh KPK, kami khawatir ada pendapat ditengah-tengah masyarakat, bahwa Riki ini kebal hukum dan tidak bisa disentuh KPK, tutupnya. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar