Hukrim

Hari Ini, Kejari dan Ketua PGRI Pelalawan Teken MoU Dalam Hal Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum

(Istimewa) Keterangan Foto: Kajari Pelalawan Nophy T. Suoth.,SH.,MH dan Leo Nardo Ketua PGRI Pelalawan Teken MoU Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum, Senin Siang (15/2/2021).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Ketua PGRI Kabupaten Pelalawan, Senin (15/2/2021) di Aula Kantor Bappeda Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut Nota Kesepahaman Antara Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Riau Dengan Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: 205/MoU/PP/RIO/XXII/2020; Nomor: B- 3547/L.4/Dsp.2/10/2020 Tentang Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum di Provinsi Riau tanggal 21 Oktober 2020. 

Penandatangan kerjasama tersebut dihadiri oleh Kajari Pelalawan, plt. Kepala Dinas Pendidikan diwakili Martias plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Sumriadi SH MH Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Kasi PB3R Kejari Pelalawan, Ketua dan satu orang pengurus masing masing PGRI Kecamatan dan pengurus PGRI Kabupaten Pelalawan.

Penandatangan oleh Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth, SH MH bersama Ketua PGRI Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo pada Senin Siang ini sebagaimana rilis disampaikan kepada wartawan bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi bagi 'para pihak' secara sinergis demi terwujudnya pembangunan nasional dalam bidang   pendidikan di Indonesia. Dimana hal tersebut merupakan amanat UUD 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian juga bahwa Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang di Bidang Penuntutan, juga di bidang perdata dan tata usaha negara dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk dalam pengamanan kebijakan penegakan hukum.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Kejari Pelalawan dengan PGRI Kabupaten Pelalawan yakni:
1) Melakukan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tergabung pada PGRI Kabupaten Pelalawan;
2) Melakukan penerangan hukum kepada profesi guru di Kabupaten Pelalawan;
3) Melaksanakan Program Pencegahan Radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter yang dimulai dari sekolah;
4) Melaksanakan Program Jaksa Jaga Sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi;
5) Melaksanakan sosialiasi kebijakan, tukar menukar informasi serta pendidikan dan pelatihan;


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar