Berkas 6 Terdakwa Pidana Pemilu Duduk di Kursi Pesakitan Sudah Dilimpahkan, Humas PN Rengat: Langsung Dijadwalkan Untuk Disidangkan
GARDAPOS.COM, INDRAGIRI HULU - Kabar Pengadilan Negeri (PN) Rengat agendakan sidang perdana perkara tindak pidana pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dimana perkara kali ini dengan enam terdakwa 1 Kepala dinas dan 5 kepala desa. Pelaksanaan sidang perdana setelah pada Senin 25 Januari 2021 kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu melimpahkan berkas dan terdakwa kepada PN Rengat. Dimana sesuai jadwal, sidang akan digelar pada Selasa (26/1/2021) pukul 16.00 WIB.
Enam terdakwa yang akan disidangkan tersebut diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro (46). Suherman (32) Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan.
Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/1) membenarkan bahwa, JPU Kejari Inhu telah melimpahkan berkas terdakwa kepada pihaknya. "Enam terdakwa bersama enam berkas perkara tindak pidana Pilkada sudah dilimpahkan pada Senin sore dan langsung dijadwalkan untuk disidangkan," ujarnya.
Tulis Komentar