GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan ekspose perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 – 2024 melalui teleconference zoom bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri, pangkalan kerinci.
Demikian disampaikan Kajari Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., kepada gardapos, Rabu (16/4/2025) melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan bersama Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran.
Kronologi dan Rincian Perkara
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pelalawan sejak Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan No : Print – 3 /L.4.19 /Fd.1 /01 /2025 tanggal 02 Januari 2025 terhadap dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi kepada petani di wilayah Kabupaten Pelalawan, ditemukan adanya dugaan kuat indikasi tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Pemerintah melalui distributor resmi kepada kios pengecer hingga ke petani penerima yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dari hasil ekspose yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan ditemukan bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi kepada petani di wilayah Kabupaten Pelalawan dan disimpulkan proses penyelidikan di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah Hukum Lanjutan
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dengan ditingkatkannya tahap penyelidikan ke tahap penyidikan maka Kepala kejaksaan Negeri Pelalawan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi kepada petani di wilayah Kabupaten Pelalawan pada tahun anggaran 2019-2024.
Kemudian tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, S.H., M.H., juga menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan berkomitmen untuk mengusut tuntas penanganan perkara ini dan akan dilakukan secara profesional dan transparan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara di Wilayah Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, perkembangan penanganan perkara tersebut akan di sampaikan secara berkala ke publik, tutupnya.
(gpc)
Tulis Komentar