Nasional

Ini Ekspos Kasus Limbah PT Serikat Putra (Salim Group) Di Pelalawan

Istimewa. Ekspos Kasus hasil Kebocoran Limbah PT Serikat Putra oleh DLH Pelalawan, Senin (24/8) di Kantor Camat Bandar Petalangan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Senin (24/8/2020) ekspos di Kantor Camat Bandar Petalangan, Pelalawan hasil 'Labkes' (Laboratorium Kesehatan) terkait kebocoran limbah PT Serikat Putra yang diserahkan oleh Kabid Penaatan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tohaji.

Akhirnya sesuai janji Kadis Lingkungan Hidup Pelalawan Eko Novitra ekspos ulah perbuatan kebocoran limbah PT Serikat Putra (Salim Group) yang telah beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Pelalawan di wakili Kabid PPLH Tohaji, dan pihak perusahaan di wakili oleh Manager PKS Suyetno, Senin (24/8).

Berikut kesimpulan nya:

Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Serikat Putra atas pelanggaran:
1. PT. Serikat Putra belum menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup Semester 1 Tahun 2020. Kepada instansi yang diwajibkan sebagaimana dalam Izin Lingkungan Nomor : KPTS. 503/BPMP2T-PLY/12/2015 tanggal 22 Desember 2015.

2. PT. Serikat Putra melakukan pemompaan air limbah ke Land Aplikasi pada tanggal 27 Juli 2020 pukul 17.00 s.d 21.00 WIB tanpa koordinasi dengan Departemen Agronomi (Petugas Kebun jam kerja pukul 08.00 - 17.00 WIB) dan flatbed blok E.11 Nomor 3 meluber yang menyebabkan run off air limbah masuk ke parit 1xl m menuju sungai kerumutan yang dilaporkan oleh masyarakat terjadi dugaan pencemaran sungai kerumutan pada tanggal 28 Juli 2020.

3. Hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan pada tanggal 28 Juli 2020 terbukti telah terjadi pencemaran bersumber dari flatbed nomor 3 blok E.11 pada Koordinat 1.000 07' 34.53" E: 102° 06' 43.53" (bukti foto dan Vidio).

4. PT. Serikat Putra belum maksimal melakukan perawatan Flatbed secara periodik dan rehabilitasi atau pengurasan lumpurdan koordinasi antar departemen yang kurang baik sehingga terjadi run off:

5. Sampel air limbah PT. Serikat Putra yang dianalisa UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada tanggal pengujian sampel 29 Juli s/d 7 Agustus 2020 hasil uji Paramater Minyak dan Lemak melebihi Baku Mutu sebesar =
1200 pg/liter pada Sungai kerumutan.

6. PT. Serikat Putra tidak memiliki SOP tanggap darurat dan prosedur penanganan B3.

7. PT. Serikat Putra tidak melengkapi sebagian simbol B3 dan label yang benar tidak sesuai klasifikasinya.

Jangka waktu pelaksanaan pemenuhan kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana sebagai berikut:
1. PT. Serikat Putra wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Dokumen Pengelolaan Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Keputusan Bupati kepada : Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Riau Up. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Bupati Pelalawan Up. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah
Sumatera (P3ES) paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak sanksi diterima.

2. PT Serikat Putra wajib membayar kerugian lingkungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.140.250.000,- (seratus empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak sanksi diterima.

3. PT Serikat Putra wajib membuat rorak-rorak pembatas yang cukup dalam pada tempat-tempat tertentu untuk melokalisir aliran horizontal yang mungkin terjadi dari efluen dan melakukan rehabilitasi atau pengurasan lumpur flatbed paling dan membuat rorak-rorak lama 60 (enam puluh) hari sejak sanksi diterima.

4. PT. Serikat Putra wajibkan memperbaiki/meninggikan tanggul IPAL kolam nomor 2,3,4 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak sanksi diterima.

5. PT. Serikat Putra diwajibkan menyampaikan laporan tanggap darurat pengendalian pencemaran air tanggal 27 Juli 2020 ke Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Riau Up. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Bupati Pelalawan Up. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sumatera (P3ES) paling lama 10 (sepuluh) hari sejak sanksi diterima.

6. PT. Serikat Putra wajib membuat/memiliki SOP tanggap darurat dan prosedur penanganan B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak sanksi diterima.

7. PT. Serikat Putra wajib membuat simbol dan label sesuai klasifikasinya paling lama 7 (tujuh) hari sejak sanksi diterima.

Apabila PT. Serikat Putra tidak melaksanakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud, akan dikenakan Sanksi Hukum yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar