Nasional

Nophy T. Suoth, SH, MH: Saya Apresiasi Ketaatan Terpidana PT Adei P & I

(Dok.Kejaksaan Negeri Pelalawan) Ket.gbr: Penyetoran uang Rp15 Miliar pidana tambahan biaya perbaikan akibat kebakaran lahan 40 ha sesuai putusan MA dari terpidana PT Adei Plantation & Industry, Rabu (12/8) di BRI Pangkalan Kerinci.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T. Suoth, SH.,MH melalui rilis resminya melalui Kasi Intel Sumriadi, SH,.MH, Kamis (13/8/2020) kepada gardapos menyampaikan ekspos kegiatan seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam rangka pelaksanaan putusan pidana tambahan terkait perkara pidana kebakaran lahan an. terpidana PT Adei Plantation & Industry menjelaskan sebagai berikut: 

1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 bahwa terpidana PT Adei Plantation & Industry telah dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325 (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus dua puluh lima sen).

2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH secara resmi telah menerima penyetoran uang biaya perbaikan akibat kebakaran lahan sejumlah sesuai putusan dimaksud dari terpidana PT Adei Plantation & Industry yang diwakili oleh Indra Gunawan selaku Group Manager. Uang tersebut sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebesar Rp.15.141.826.780,- (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).

3. Adapun Penyerahan uang secara simbolis dilakukan bertempat di BRI Cabang Pangkalan Kerinci dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

4. Bahwa pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH mengapresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation & Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya yaitu melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung.

5. Bahwa sebagaimana diketahui dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung terpidana PT Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana Denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pidana denda dimaksud sebelumnya telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara.

Kemudian selain itu jelas Sumriadi, bahwa terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya tersebut diatas sebesar Rp. 15.141.826.779,325.


(*/rls/red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar