Hukrim

Pelaku Curas Sadis Riau Diringkus Ditkrimum Polda Riau

Istimewa. (Dok.Bidhumas Polda Riau)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Pekanbaru - Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang Kampar pada  Kamis petang 27 Juli 2020 lalu dengan menembak korban Rizki Zulkarnain, seorang penagih uang hasil penjualan barang/sembako CV. Sumber Rezeki Utama, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kanan, mobil dibakar pelaku serta kerugian uang tunai sekira Rp150 Juta.

Direskrimum Polda Riau Kombes Zain Dwi Nugroho SH SIK didampingi Kabid Humas Kombes Narto Saat menggelar konferensi pers mengatakan, bahwa korban bermaksud menuju ke Pekanbaru setelah melakukan penagihan di Pasar Air Tiris Kampar. 

“Para pelaku yang sudah mengamati dan mengikuti korban melakukan aksinya dengan cara menghalang-halangi laju mobil korban menggunakan mobil pick up sewaan, memepet mobil korban dengan sepeda motor. Kemudian salah satu menembakkan senpi kearah kepala korban dan mengenai rahang hingga akhirnya korban menghentikan kendaraannya. Selanjutnya Pelaku merampas mobil korban dan uang dalam tas ransel milik korban. Pelaku kemudian mengikat korban dan membuangnya di perkebunan karet Desa Sungai Pinang, Tambang Kampar.” terang Direktur Kriminal Umum

Kemudian lanjut Kombes Zain menambahkan, bahwa untuk menghilangkan jejak, para pelaku membakar mobil  korban di perkebunan kelapa sawit Desa Petapahan.

“Pelaku membagi hasil kejahatannya dan masing-masing mendapat sekira Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Selanjutnya para pelaku kabur. Ditreskrimum Polda Riau dibantu Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat dengan melakukan oleh TKP dan membentuk Tim khusus. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan para Pelaku di dua tempat yaitu di daerah Kampar dan Lampung dan pada Selasa (4/8) Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 4 dari 6  pelaku di dua tempat tersebut secara bersamaan yakni: Pelaku pertama, FM als FK yang ditangkap di Way Kanan Lampung yang mempunyai peran ikut merencanakan curas dan melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, membuang korban dan membakar mobil korban.

Pelaku kedua, EH als KH ditangkap di Tapung, EH berperan mensurvey perjalanan korban, memepet dan menahan laju mobil korban.

Pelaku ketiga, WL yang ditangkap di Tapung berperan membonceng TSK FM dan ikut membakar mobil korban, dan

Pelaku keempat, WY als MN ditangkap di Rumbio Jaya Kampar peran menyediakan tempat/rumahnya untuk para TSK berkumpul membagi uang hasil Curas,”beber Kombes Zain.

Dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran, pungkas Kombes Zain.

“Dari para pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti: Uang tunai sisa hasil kejahatan sejumlah Rp. 16.596.000,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan perincian;
1. Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari TSK FM als FK.
2.  Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) disita dari TSK EH als KH,
3. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disita dari TSK WL,
4. Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah) dari TSK WY. 

Kemudian juga disita 4 unit Kendaraan R4 dan R2: 1 (satu) unit R4 Toyota Avanza No. Pol. BA 1075 AD (milik korban yang sudah terbakar), 1 (satu) unit R4 mobil barang Pick Up No. Pol. BM 9904 MF, 2 (dua) unit R2 (Yamaha Vixion No. Pol. BM 5977 OX serta Honda Beat tanpa No. Pol, sebutir proyektil peluru, 5 unit Handphone,” ungkap Kombes Zain mantan Kapolresta Sidoarjo ini.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku ingin mendapatkan uang dengan jalan pintas untuk alasan ekonomi, membayar hutang dan untuk membeli narkoba (2 tersangka positif mengkonsumsi narkoba).

“Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutup Zain Nugroho.

Rizki Zulkarnain, korban curas menceritakan penembakan dilakukan oleh para pelaku dari arah samping mobil yang dikendarainya setelah dipepet dan dihalang halangi pelaku lainnya.

“Setelah saya ditembak, mereka berdua masuk kedalam mobil saya sambil menodongkan senjata. Saya inginnya keluar mobil tapi tidak dikasih. Biarlah harta benda saya diambil asal nyawa saya selamat. Pipi saya sudah berdarah, daging kulit pipi saya sudah tembus ke rahang, tapi saya tidak dikasi keluar mobil sama mereka,” kisah Riski sambil berharap para pelaku dihukum seberat beratnya.

(*/rls/red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar