Hukrim

Sidang PMH Tergugat PT Mitra Unggul Pusaka Hadirkan Saksi Ahli

Sidang PMH Tergugat PT MUP, Kamis (13/6) di PN Pelalawan. (Foto Dok gardapos)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Agenda sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penggugat 3 janda warga langgam terhadap PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP, tergugat), Kamis (13/6/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak tergugat, pantauan gardapos di persidangan sesuai perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya untuk menghadirkan saksi pada kesempatan terakhir terhadap pihak tergugat (PT MUP) pada persidangan hari ini (13/6), tergugat telah menghadirkan seorang saksi akademisi dan ahli hukum pidana Profesor. Dr. I Nyoman Nurjaya MS dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Usai mendengarkan saksi ahli, pimpinan majelis hakim Ellen Yolanda Sinaga, SH.,MH memutuskan sidang lapangan, besok  Jum'at 14 Juni 2024 di lokasi areal HGU PT Mitra Unggul Pusaka di Kecamatan Langgam.

Usai persidangan Eva Nora SH MH Penasehat Hukum (PH) tergugat PT MUP kepada gardapos mengatakan, "ya kita terima apa yang tadi disampaikan saksi ahli ya, saksi ahli tentu sesuai dengan keahliannya. Jadi, seperti yang saya katakan tadi, ya disimpulkan saja di kesimpulan masing masing. Kita tidak berhak mengomentari keterangan saksi ahli itu.

"Jadi, dituangkan saja di kesimpulan." Ujar Eva Nora SH MH singkat.

Menurut pihak penggugat melalui Penasehat Hukum (PH), Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dari First Law Office Advocate and Law Consultante apa yang disampaikan saksi ahli tergugat; bahwa pihaknya dapat menarik kesimpulan dari keterangan yang disampaikan, terkait perusahaan ketika HGU nya habis dia tidak mengacu pada surat edaran 347 yang mengatakan bahwa perusahaan fase satu yang izin nya terbit sebelum tahun 2007 itu ada pengecualian ketika tidak melakukan Pirbun, Pirtrans dia dapat melakukan usaha produktif atau kemitraan lainnya mengacu ke pasal 7 fasilitasi pembangunan kebun masyarakat pada Permentan 18/2021.

" Nah itu, nggak ada hubungannya dengan, ketika perusahaan itu telah habis masa HGU nya. Jadi, ketika perpanjangan HGU perusahaan wajib melakukan FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar) sebagaimana yang dimaksud di Permentan nomor 18 Tahun 2021" Pungkas Samuel.

Nah, setelah kita mendengarkan keterangan saksi ahli tadi kita menyimpulkan, sama sama kita ketahui bahwa PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) itu HGU nya sudah habis pada 31 Desember 2023, maka jelaslah PT MUP berkewajiban untuk melakukan FPKMS sebagaimana yang dimaksud di Permentan 18/2021.

Kemudian Point selanjutnya yang ahli tadi sampaikan masalah penentuan calon lahan itu menjadi kewajiban dari perusahaan tersebut. Maka sudah jelaslah keterangan dari saksi ahli tersebut dan kita tinggal menunggu sesuai dengan surat perdamaian atau mediasi yang dilakukan PT MUP dengan masyarakat dalam hal ini perangkat desa, perangkat pemerintahan baik di kelurahan/kepala desa maupun kecamatan sudah melakukan mediasi dan dimana pihak PT MUP bersedia melakukan FPKMS di kecamatan langgam.

"Ya jadi kita tunggu saja tindakan dari pihak PT Mitra Unggul Pusaka untuk menentukan dimana calon lahan yang akan dilakukan FPKMS," demikian ungkap Samuel.

 

gp1


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar