Hukrim

Kisah Ibu Ida Binti Kariya Di Polres Pelalawan, Terungkap Dalam SP2HP Reskrim

Foto Istimewa: Ilustrasi net

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kisah menarik perjuangan panjang ibu Ida binti Kariya dari Dusun II Desa Telayap, Kec. Bunut Kab. Pelalawan, Riau yang terzolimi ulah kelakuan pasangan hidupnya. Kisah yang dimulai sejak November, akhir 2019 lalu bergulir pada pengaduan di Polres Pelalawan sabar masih menunggu kisah selanjutnya atas perbuatan amoral sang suami yang diduga telah melakukan perbuatan "Overspel" dalam bahasa hukumnya, terhadap selingkuhannya.

Memasuki awal tahun 2020, kisah ibu Ida binti Kariya ini berlanjut bertemu Abdul Rahman, S.H.,M.H di Pekanbaru untuk menyewa jadi kuasa hukumnya. Alhasil, melalui kuasa hukumnya ibu Ida akhirnya melaporkan Amrin (suaminya,red) salah seorang kontraktor yang bernaung dibawah perusahan PT. Adei Plantation ke Polres Pelalawan, atas dugaan perzinaan sesuai dengan Nomor: SP2HP/26/I/2020/Reskrim.

"Ya saya sudah siap dan mantap menghadapi kasus ini, terlebih atas perbuatan perlakuan mereka (suami dan selingkuhannya PS,red) terhadap saya dan keluarga", ungkap ibu Ida geram saat di konfirmasi gardapos, 4 Januari 2020 lalu.

Saya akan tegakkan keadilan pak, makanya saya minta Abdul Rahman jadi kuasa hukum karena saya tidak mau dipermainkan dan dizolimi, semoga pihak polisi (penyidik Polres Pelalawan,red) dapat melaksanakan tugasnya menegakkan keadilan, pungkas Ida.

Perbuatan Amrin ini oleh kuasa hukum telah dilaporkan pada tanggal 21 Januari 2020 lalu di Polres Pelalawan, atas dugaan tindak pidana Perzinahan yang dilakukan bersama Putri Sahara (diduga selingkuh,red). Amrin sendiri merupakan suami sah klien saya, jelas Abdul Rahman, S.H.,M.H, Rabu (12/2/2020) lalu.

"Ya kliennya memiliki bukti perselikuhan dan perzinahan suaminya dengan seorang perempuan bernama Putri Sahara. Sehingga mengakibatkan rumah tangganya hancur akibat orang ketiga, yang diketahui terjadi pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira jam 10.00 Wib di Dusun II Desa Telayap RT.005 RW.005 Kec. Bunut Kab. Pelalawan, sesuai dengan rumusan pasal 284 ayat (1) ke-1 dan ke-2 K.U.H.Pidana", pungkas Rahman.

Dalam laporan tersebut kliennya sudah menyertakan beberapa barang bukti dalam proses pengembangan kasus tersebut. Selain itu, klienya  memutuskan melaporkan suaminya  lantaran sudah jengah dengan prilaku suaminya itu, ungkapnya. (*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar