GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Aksi unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pelalawan pada Senin, 17 November 2025 di gerbang Post 1 Riau Komplek PT. RAPP, Pangkalan Kerinci, berakhir ricuh. Seorang anggota FSPMI, Parasian Panjaitan, menjadi korban pemukulan oleh oknum security perusahaan yang identitasnya hingga kini belum diketahui.
Kericuhan terjadi sekitar pukul 10.15 WIB, satu jam setelah massa aksi mulai berorasi pada pukul 09.15 WIB. Hingga saat itu, tidak satu pun perwakilan manajemen PT. RAPP hadir untuk menemui peserta aksi. Kondisi tersebut memicu kekecewaan massa, hingga pemimpin aksi, Yudi Efeizon, yang juga Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, menginstruksikan peserta untuk melangkah maju mendekati gerbang.
Instruksi itu justru dibalas dengan tindakan agresif. Oknum security PT. RAPP mendorong massa aksi dan melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul, diduga sejenis kayu atau rotan. Parasian Panjaitan mengalami luka robek di dahi sepanjang 1 sentimeter akibat tindakan brutal tersebut. Aksi kekerasan ini terjadi di hadapan pimpinan security dan aparat kepolisian yang berada di lokasi.
Tidak terima dengan perbuatan itu, FSPMI Pelalawan langsung mengambil langkah hukum. Korban dan pengurus FSPMI mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan untuk membuat laporan resmi. Setelah laporan diterima, polisi membawa korban untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ketua KC FSPMI Pelalawan menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di tingkat Polres. Menurutnya, jika proses hukum tidak berjalan semestinya, maka pimpinan pusat FSPMI di Jakarta akan turun tangan dan berkordinasi langsung dengan Polda Riau. Ia menilai insiden pemukulan ini sebagai preseden buruk dan menjadi sejarah kelam dalam perjalanan aksi FSPMI di Riau, yang selama ini selalu berlangsung damai, tertib, dan kondusif.
FSPMI menilai tindakan oknum security PT. RAPP bukan hanya bentuk arogansi, tetapi juga menunjukkan kegagalan perusahaan dalam memastikan standar pengamanan yang menghormati hak-hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kekerasan terhadap peserta aksi dinilai sebagai praktik represif yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. RAPP belum memberikan klarifikasi resmi maupun permohonan maaf atas kejadian tersebut. FSPMI menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pelaku serta pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. (gp8)
Tulis Komentar