Nasional

FORMASI RIAU Lagi Surati Dua Institusi Penegak Hukum, Ada Apa Dengan Penangan Kasus Korupsi di Riau!

Tangkapan layar (Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU – FORMASI RIAU kembali mempertanyakan sejumlah kasus dugaan KORUPSI yang tersandera di institusi penegak hukum di Provinsi Riau yang ditunggu-tunggu publik progresnya diruang publik. Namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan!

Adapun keterangan Atan Darham, Deputi Jurkam FORMASI RIAU, Senin (17/4/2023) kepada wartawan, ada dua permohonan informasi yang kami sampaikan yakni, informasi perkembangan atas laporan dugaan korupsi jual beli proyek ke 2 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kepada Kejati Riau khususnya pada bagian Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, dan permohonan informasi perkembangan pengusutan dugaan korupsi "SPPD Fiktif Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir" yang ditangani pihak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Pertama, melalui surat FORMASI RIAU Nomor: 020/B/FORMASI-RIAU/04/2023 yang mempertanyakan informasi perkembangan laporan dugaan Korupsi JUAL BELI PROYEK ke 2 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kedua, melalui surat FORMASI RIAU Nomor: 021/B/FORMASI-RIAU/04/2023 terkait permohonan informasi perkembangan pengusutan dugaan Korupsi "SPPD FIKTIF MASAL DEWAN KABUPATEN ROKAN HILIR"

Informasi yang dirangkum surat tersebut telah disampaikan ke Kejati Riau  dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau siang tadi Senin Tanggal 17 April sekitar pukul 14.30 WIB.

“Iya benar, surat telah kita sampaikan kepada institusi penegak hukum di provinsi Riau ini siang tadi,” ungkap Atan Darham, Deputi Jurkam FORMASI RIAU singkat.

Sebelumnya FORMASI RIAU juga telah melaporkan dugaan korupsi pada Tanggal 28 Maret 2023 perihal dugaan korupsi jual beli proyek diduga pelakunya adalah Bupati Rohil AS dan Istri.

Bahwa, menurut Pasal 41 angka 2 huruf d UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang mengatakan bahwa “hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.”

Bahwa, pelapor telah melaporkan dugaan korupsi Tanggal 28 Maret 2023 perihal dugaan korupsi jual beli proyek diduga pelakunya adalah Bupati Rohil AS dan Istri perhari surat ini dikirim, laporan pelapor sudah terhitung 21 hari.
Atas hal tersebut diatas, pelapor meminta diberikan perkembangan informasi laporan pelapor yang telah disampaikan kepada Kejati Riau.

Kemudian pada surat kedua disebutkan, Bahwa FORMASI RIAU telah melakukan permohonan praperadilan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap para termohon yaitu Polda Riau, KPK dan Kejati Riau untuk mengusut perkara dugaan korupsi "sppd fiktif masal dewan kabupaten rokan hilir", akan tetapi ironisnya pengusutan dugaan korupsi "sppd fiktif masal dewan kabupaten rokan hilir" sejak 2018 hingga bulan April 2023 belum menunjukkan kepastian hukum tentang ada atau tidaknya tersangka dalam pengusutan "dugaan korupsi sppd fiktif masal dewan kabupaten rokan hilir"!

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur FORMASI RIAU, DR Muhammad Nurul Huda SH MH dan Deputi Kampanye FORMASI RIAU, Atan Darham. Tembusan surat tersebut disampaikan juga kepada Kapolri, Ketua KPK, Kapolda Riau, Kajati Riau dan Ketua PN Pekanbaru.**

 

(gpc)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar