Kades Terbangiang Sorot Tanaman Kehidupan dan CSR PT Arara Abadi di Pelalawan, Diduga Berpotensi Konflik!
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Tanaman Kehidupan. Permen LHK 12, memberikan pengertian tanaman kehidupan adalah tanaman untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dapat berupa tanaman pokok yang menghasilkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan atau tanaman yang bermanfaat bagi masyarakat (food security) yang dikelola melalui pola kemitraan dengan perusahaan pemegang izin bersangkutan (pusaka.or.id-2015).
Roman Pirard dan kawan-kawan juga mengkritisi soal kebijakan yang terkait dengan kehutanan. Rekomendasinya adalah agar pihak pemerintah terkait fokus dalam menegakkan hukum yang ada guna menghindari dampak kerugian yang disebabkan oleh perusahaan pengelola HTI (foresteract.com-2019).
Sorotan masalah tanaman kehidupan yang sudah puluhan tahun di Kabupaten Pelalawan-Riau hingga 2020 ini diduga masih berpotensi konflik, hal ini diketahui dari pernyataan Kepala Desa Terbangiang, Yohanis, S.IP, Senin (6/1) di konfirmasi wartawan gardapos, yang mempertanyakan masalah CSR Perusahan PT Ara Abadi dan Tanaman Kehidupan untuk masyarakat desa yang sudah puluhan tahun berdiri beroperasi di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Tulis Komentar