Nasional

Terkait Konflik Pasar, TPR berencana gugat Bupati Rohil Suyatno Satu Rupiah

Muhammad Nurul Huda, salah satu Tim Pembela Rakyat (TPR) Rokan Hilir terkait konflik Lahan Pasar Lama Balam, KM 8 Bangko Jaya, Rohil-Riau.

GARDAPOS.COM, ROHIL - Tim yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Rakyat (TPR) merasa kecewa dengan pemda rohil karena tidak kunjung menyelesaikan konflik lahan pasar lama balam KM. 8 desa bangko jaya Kabupaten Rokan Hilir. 

Pria yang sudah tua berumur 60 tahun ini tidak mendapatkan haknya setelah Pemda Rohil menggunakan tanahnya kurang lebih selama 15 tahun. 

Pria tua yang bernama "Ihan" sapaan akbrabnya, sambil menangis menceritakan kepada salah satu TPR dan berkata bahwa tanah tersebut dibeli dari mertuanya. Tetapi tanah tersebut dipakai Pemda Rohil selama 15 tahun, tapi Pemda Rohil belum ada satu rupiah pun membayar kepada saya.

Ihan mengatakan mengapa keadilan tidak saya dapatkan, apa rakyat kecil seperti saya tidak boleh menerima keadilan di NKRI ini. Ihan melanjutkan, bahwa dirinya berharap ada pengacara yang mau membantu TPR dalam memperjuangkan hak saya yang belum dibayar Pemda Rohil. Bahkan diusia senjanya Ihan sudah tidak mampu lagi untuk membeli makanan pokok yang layak. 

Untuk itu, kami pengacara/lawyer yang tergabung dalam TPR, meminta akan berencana menggugat Bapak Bupati Rohil, Suyatno. Adapun Lawyer yang turut akan membantu adalah sebagai berikut:

1. Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH
2. Adil Mulia, SH
3. Joki Mardison, SH.
4. Rozi wahyudi, SH.
5. Efri Edison, SH
6. Abdul Rahman, SH.MH

Dan menurut Huda, sapaan akrab dari Muhammad Nurul Huda, masih akan banyak pengacara yang akan bergabung dalam TPR ini.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar