Hukrim

Seorang Pemuda Desa Kiyab Jaya Diduga Bandar Sabu Diringkus Polisi Pelalawan

Tersangka Narkotika jenis sabu-sabu, seorang pemuda HP (26) tahun dari Desa Kiyab Jaya, Jumat (29/11) di ringkus polisi.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pengungkapan TP. Narkotika jenis sabu-sabu terungkap, Jumat (29/11) petang di tempat kejadian jalan lintas timur, Desa Kiyab Jaya, RT 011 RW 005 Kecamatan Bandar Sekijang, Pelalawan-Riau.

Berdasarkan rilis resmi yang disampaikan oleh Paur Humas Res Pelalawan, Iptu Edi Haryanto, S.H diketahui tersangka ini masih sangat muda, dari identitasnya bernama HP (26) tahun, TTL: Duri, 1 Oktober 1993, Laki-laki, wiraswasta, tamat SMA, alamat jalan lintas timur KM 48 Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sekijang, Pelalawan-Riau.

Kapolres Pelalawan, AKBP Mhd Hasyim Risahondua, SIk melalui Paur Humas Res Pelalawan menjelaskan terungkapnya TP. Narkotika jenis Sabu-sabu ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Kiyab Jaya sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan operasi penangkapan dilakukan dan team melihat pelaku yang sedang berada di depan rumahnya langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dalam jaket pelaku barang bukti sabu sebanyak 5 paket, 1 unit timbangan digital dan 2 unit handphone, terangnya.

"Hasil interogasi ternyata peran tersangka adalah sebagai Bandar," ungkap Edi Haryanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan: 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 2 unit HP, 1 buah timbangan digital, dan 1 bungkus besar plastik klip merah sabu dengan berat kotor BB Sabu  8,92 gram, pungkasnya. (*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar