Kini, saat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, muncul satu istilah baru di ruang publik: "kriminalisasi".
Hati-hati. Jangan sampai istilah itu dipakai untuk menutupi bau busuk dan mengalihkan perhatian kita dari substansi: kemana larinya uang negara?
Proses Sudah Jalan, Bukan Tiba-tiba
Pada 11 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses: pemeriksaan 15 saksi, 2 orang ahli, gelar perkara, hingga penggeledahan.
Perkaranya tidak main-main. Penyidik menyebutnya terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT ASABRI serta sejumlah perkara lain yang masih didalami.
Artinya, ini bukan penangkapan di jalan lalu langsung digelandang. Ada prosedur. Ada berkas. Ada alat bukti.
Kini, prosesnya memasuki babak baru. Polri sudah menyerahkan tersangka, barang bukti elektronik dan non-elektronik kepada Kejaksaan Agung. Kejagung pun membentuk "Tim 9" khusus untuk menangani.
"Kriminalisasi" Harus Diuji, Bukan Diteriakkan"
Wajar jika seorang tersangka membela diri. Itu hak. Tapi pembelaan di negara hukum punya tempatnya: di praperadilan, di persidangan, di hadapan hakim.
Dalil "kriminalisasi" adalah tuduhan serius. Artinya ada penyalahgunaan wewenang untuk menjerat seseorang. Jika benar, buktikan. Jika tidak, maka dalil itu justru berbahaya.
Berbahaya karena bisa membuat publik sinis. "Oh, kalau pejabat kena kasus, bilangnya dikriminalisasi." Lama-lama istilah hukum jadi bahan lelucon untuk kabur dari tanggung jawab.
Publik sudah muak dengan pola itu. Kasus besar, nama besar, lalu mentok di narasi.
Ini Bukan Soal Febrie. Ini Soal Kita.
Mari jujur. Yang kita ributkan bukan nama Febrie Adriansyah. Yang kita ributkan adalah ASABRI. Dana pensiun bapak-bapak TNI yang harusnya untuk masa tua.
Yang kita ributkan adalah listrik padam karena proyek batu bara bermasalah. UMKM mati karena tidak ada setrum.
Yang kita ributkan adalah Krakatau Steel, BUMN baja kebanggaan kita yang nasibnya digantung.
Jika kasus ini berhenti di tengah jalan karena saling lempar "kriminalisasi" dan "politik", maka yang dirugikan bukan Polri, bukan Kejagung. Yang dirugikan kita. Rakyat.
Untungnya, ada sinyal baik. DPR RI membentuk Panja khusus untuk mengawasi. KPK menyatakan terbuka untuk koordinasi dan pengawasan. Artinya kasus ini tidak boleh masuk laci.
Cukup Sandiwara
Pak Jaksa, Pak Polisi, Pak DPR. Cukup sudah.
Jangan buat rakyat menunggu lebih lama. Masukkan semua fakta ke meja hijau. Bongkar semua aliran dana. Sita semua aset.
Biarkan hakim yang memutus: bersalah atau tidak.
Karena keadilan tidak butuh narasi di media. Keadilan butuh bukti di pengadilan.
Dan rakyat? Rakyat hanya butuh satu: uang kami kembali.
Titik.
Wallahu a'lam.
Tulis Komentar