Hukrim

Aspidsus Kejati Sumbar Telaah PNS Rangkap Jabatan di Dewas Perumda

(Sumber Foto Ist: Hadiman SH MH)

GARDAPOS.COM, SUMBAR - Dugaan adanya rangkap jabatan sebagai ketua dewan pengawas di Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) oleh Sekretaris Daerah Payakumbuh dilansir dari satujucom (12/7) mendapat perhatian serius Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Hadiman, S.H.,M.H.

Berbagai pertanyaan muncul mulai dari ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki lebih dari satu jabatan hingga pelanggaran kode etik PNS.

Sebelumnya, Sekda ini dibenturkan dengan Pasal 17 UU nomor 25 Tahun 2009 yang berisi tentang larangan pejabat publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Ini berlaku bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Masih terkair sorotan tersebut, Pj. Walikota Payakumbuh, Suprayitno, justru berpendapat bahwa rangkap jabatan sah-sah saja dan mengacu pada pasal 15 Permendagri 37/2018. Namun, perlu dicatat bahwa regulasi ini harus diterapkan secara konsisten dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ironisnya, Sekda Rida Ananda menerima gaji ganda yang bersumber dari APBD. Sementara hal ini melanggar peraturan pemerintah yang melarang seseorang menerima gaji dari dua mata anggaran. Dari itu, kerugian negara akibat hal ini mencapai Rp720.000.000 selama masa jabatan dewas.

Maka dari itu, diduga bahwa Proses perekrutan dewas di Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) diduga mengalami cacat administrasi dan tidak sesuai mekanisme. Hal ini menunjukkan perlunya peninjauan kembali dalam pengangkatan pejabat.

Tokoh masyarakat Payakumbuh, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, minta agar Sekda yang merangkap jabatan mengembalikan gajinya sejak awal merangkap jabatan. Jika ada temuan dari BPK, pengembalian gaji harus dilakukan.

Harapan masyarakat adalah agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera mengusut dan mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat gaji ganda ini.

Hadiman, S.H., M.H., sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat merespon, akan segera bergerak dan proses terkait Sekda yang menjadi sorotan itu.

“Kami akan segera buat telaahan, apakah rangkap jabatan itu melanggar aturan dan jika itu melanggar aturan serta membebani keuangan negara/daerah atau pemborosan keuangan daerah akibat rangkap jabatan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan berlaku,” ungkapnya.*


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar