Gubri Syamsuar Diminta Tertibkan Izin Korporasi Nakal

Terima Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pelalawan Pengunjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau, Sekda Prov Riau Akan Tindaklanjuti Aspirasi Aliansi

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau mewakili Gubernur Riau Syamsuar usai aksi unjuk rasa menerima sejumlah perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pelalawan (AMPP) Riau, Selasa (24/9) di kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.

Unjuk rasa bertepatan momen memperingati hari Tani Nasional (24/9) juga menyuarakan hak hak petani pasca bencana karhutla melanda Pelalawan Riau dan juga hak hak petani yang masih di kebiri oleh oknum oknum korporat nakal (hitam).

"Mengingat hari Tani Nasional hari ini (24/9) sudah mencapai kurang lebih 59 tahun, namun hak petani masih di kebiri oleh oknum-oknum perusahaan. Mereka melakukan kamufalse dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk meloloskan usaha-usaha perusahaan yang mereka miliki dengan segala cara masyarakat setempat hanya menjadi penonton di negeri sendiri dan perusahaan memperkaya diri", ungkap Pirka Maulana dalam orasinya.

Selain itu juga aksi unjuk rasa ini meminta Gubri Syamsuar untuk menertibkan korporasi perkebunan nakal di Pelalawan Riau diduga banyak menyalahi perizinan. Korporasi sawit nakal PT. Peputra Supra Jaya (PT PSJ) yang diduga sudah beroperasi puluhan tahun menjadi sorotan publik, penggiat hukum, lingkungan dan aktifis mahasiswa saat ini.

Pirka Maulana selaku Kordum unjuk rasa, mengatakan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit diduga ilegal yang beroperasi puluhan tahun di wilayah Desa Langkan dan Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan-Riau sampai saat ini tidak ada berkontribusi terhadap peningkatan dan pengembangan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, ungkapnya.

"Kami meminta tindakan tegas dan sesuai dengan komitmen Gubemur Riau Syamsuar dan pernyataan Presiden Joko Widodo akan mengembalikan setiap perusahaan yang berkonflik atau izinnya tidak jelas untuk segera dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahwa setiap perkebunan harus melengkapi Izin HGU", ujar Pirka.

Berikut ini adalah tuntutan kami terkait tindakan tegas terhadap korporasi nakal ini:
1. Mengintruksikan kepada Kapolda Riau untuk menangkap Direktur PT. PSJ karena jelas tidak taat UU dan merugikan Negara.
2. Meminta kepada Gubermur Riau untuk segera membebaskan dan mengembalikan lahan yang di garap PT. PSJ dikembalikan kepada masyarakat, dan
3. Usir PT. PSJ dari Bumi Lancang Kuning karena tidak menghargai martabat
orang Riau dan Indonesia", tutup Pirka menyampaikan kepada Sekdaprov agar menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar