FORMASI RIAU Sarankan

Dinas PMD Pelalawan Disarankan Terus Monitoring Penggunaan DD dan ADD

Direktur Formasi Riau, Dr.Muhammad Nurul Huda, SH, MH

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Direktur Formasi Riau sarankan Dinas PMD Pelalawan terus monitoring penggunaan DD dan ADD. Tingginya pengalokasian Dana Desa dan ADD yang diterima oleh setiap desa saat ini, setiap Kepala Desa, dituntut siap dalam perencanaan kegiatan pembangunannya dengan baik.

Untuk itu, pengolahan keuangan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku, maka dengan demikian, perlu adanya bimbingan dan pengawasan dari Kabupaten yang maksimal.

Di Kabupaten Pelalawan penggunaan DD Dan ADD ini menjadi sorotan publik karena ada beberapa Kepala Desa tersangkut masalah hukum, dan menariknya lagi, dikutip dari tribunpekanbaru, Selasa (2/4/2019) bahwa, Bupati Pelalawan HM Harris sudah memberi peringatan ke kepala desa se- Kabupaten Pelalawan agar tidak terjerat kasus hukum dalam pengelolaan dana desa.

"Berhati-hati dalam mengunakan dana desa. Ikuti ketentuan dan serta aturan yang berlaku. Jangan coba- coba membuat aturan sendiri," kata Harris, di Gedung Daerah Pangkalan Kerinci pada acara penerangan hukum, program jaga desa pengunaan dana desa dan alokasi dana desa bebas korupsi, kolusi, nepotisme tahun anggaran 2019.

Berkaitan hal ini, juga disampaikan oleh Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH, Senin (2/9) saat dimintai tanggapannya terkait adanya Kepala Desa di Riau yang tersandung hukum dalam masalah penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa. 

Menurutnya selaku Ahli Hukum Pidana, pihaknya menepis berbagai persoalan Kepala Desa yang tersandung hukum. Tentunya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten dan kota di Riau, harus melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) disetiap masing-masing pengelolaan Dana Desa dan ADD di daerah itu. 

"Benar, jika penggunaan Dana Desa dan ADD di masing-masingnya tepat sasaran, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten dan kota di Riau, harus melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) disetiap masing-masing pengelolaan Dana Desa di daerah itu," pintanya. 

Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH meminta DPMPD Kabupaten dan Kota di Riau termasuk Kabupaten Pelalawan untuk melakukan memonitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa di masing-masing Desa. Tujuannya, untuk meminimalisir penyimpangan menghindari Kepala Desa beserta perangkatnya tidak terjerat hukum. 

Tokoh Muda Riau ini juga mengakui adanya kasus-kasus pengelolaan Dana Desa dan ADD saat ini. "Penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan ADD ini, tidak tertutup kemungkinan, karena pengawasan dan pendamping dari Kabupaten, dinilai kurang maksimal. Maka dari itu, pendamping Desa dari Kabupaten harus maksimal melakukan monitoring disetiap alokasi Dana Desa dan ADD.

Selanjutnya diakhir tanggapan Ahli Hukum Pidana Riau ini manganjurkan semua pihak, dalam membangun kesadaran, memang butuh waktu. Akan tetapi, Program Anti Korupsi harus selalu bersama-sama disuarakan. 

Kemudian dikatakannya, "Jika kita sayang dengan bangsa ini, mari suarakan sekecil apapun untuk kepentingan Indonesia yang lebih baik," tutup Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar