SPRMII: Kurangi Pengangguran di Pekanbaru

Jelas Aturannya, Jangan Ada Alasan Menolak Naker Lokal

Sekretaris DPD Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia Riau, Mashuri Kurniawan

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Komitmen menjalankan Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal Nomor 14 Tahun 2018, Sekretaris DPD Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia Riau, Mashuri Kurniawan  mendukung upaya Disnaker  untuk mendata secara kontinu rekrutmen tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan di Kota Pekanbaru.

Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa tenaga kerja lokal Pekanbaru memiliki kontribusi yang sama dengan tenaga kerja dari daerah lainnya, serta mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Pekanbaru.

“Harusnya dengan adanya aturan baru ini para pengusaha yang beroperasi di Pekanbaru bisa memaksimalkan tenaga kerja lokal yang ada,” ujar Mashuri kepada wartawan,  Senin (26/8/2019). 

Coba lihat kondisi sekarang ini, tegasnya, begitu banyak pihak perusahaan yang beroperasi tidak menerima tenaga kerja lokal dengan alasan belum memiliki ketrampilan dan skil, katanya.

"Kalau alasan klasik seperti itu, kita tidak bisa terima, sebab pihak perusahaan perlu memberikan pembekalan dan pelatihan serta pembinaan kepada tenaga kerjanya yang baru. Jadi,  tidak ada alasan pihak perusahaan tidak menerima tenaga kerja lokal," jelasya. 

Disisi lain, DPD SPRMII Riau selalu mengingatkan hal tersebut, organisasi sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang tidak diterima atas perlakuan salah satu perusahaan swasta di Kota Pekanbaru.

Tentang penyerapan tenaga kerja lokal sudah ada di Pekanbaru, sambungnya, saat ini hanya tinggal memaksimalkan pengawasannya di lapangan. 

"Karena dengan prioritas penerimaan tenaga kerja lokal tersebut, akan berpengaruh kepada tingkat kesejahteraan masyarakat, " jelasnya

Sementara itu Sekretaris Pemerintah Kota Pekanbaru, M. Noer menyebutkan, kalau kesejahteraan masyarakat menurun, tentu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terganggu, yang dampaknya dirasakan Sumber Daya Manusia (SDM). 

Makanya perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru diharapkan ikut serta bertanggungjawab terhadap SDM di Pekanbaru. Artinya memprioritaskan dulu tenaga lokal. 

Terkait pihak perusahaan harus lapor ke Disnaker menurut Anggota DPRD Pekanbaru, Marlis Kasim, perkembangan tenaga kerja yang direkrut tentu dirinya sangat dukung, terutama untuk memastikan data berapa tenaga kerja lokal atau ber KTP Pekanbaru, khususnya yang bekerja di Perusahaan yang ada.

"Namun tentunya Disnaker juga harus rutin melakukan pengawasan agar aturan yang ada benar-benar dijalani,"ujarnya.

Politisi PKB ini menegaskan, pihak perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru dapat memperhatikan tenaga kerja lokal, bahkan kalau tidak mengikuti Perda yang ada maka pihak perusahaan sudah sewajarnya diberikan sanksi berat sesuai dengan peraturan pemerintah.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar