Namun, mereka juga menuding adanya praktik mafia tanah yang harus ditangani secara menyeluruh, termasuk mengusut jaringan dan aliran dana yang terkait. GMPB menekankan bahwa mengembalikan penguasaan lahan hanya sebagian dari langkah.
Jika hasil penertiban menunjukkan indikasi tindak pidana, mereka mendesak aparat penegak hukum tidak hanya berhenti di pengusiran tetapi juga melakukan penelusuran untuk mengungkap siapa di balik aktivitas tersebut dan bagaimana mesin keuntungan ilegal itu beroperasi.
Koordinator Umum GMPB, Agel Gandiza, menyampaikan bahwa isu agraria dan kehutanan di Riau bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung selama puluhan tahun dan seringkali menimbulkan tekanan besar terhadap masyarakat, khususnya petani lokal yang selama ini menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari praktik mafia tanah.
Menurutnya, persoalan tersebut masih menjadi racun yang menghambat pembangunan yang adil dan berkelanjutan di Bumi Melayu ini. Ia menegaskan bahwa situasi di sektor ini sudah sangat mengkhawatirkan, dengan praktik ilegal yang terus berlangsung dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi petani kecil.
GMPB menyerukan kepada aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada penguasaan fisik kawasan, tetapi juga melakukan penyelidikan mendalam terhadap transaksi keuangan dan aliran dana yang dicurigai terkait dengan praktik mafia tanah.
Mereka mendesak agar apabila ditemukan bukti yang cukup, penerapan pemberantasan atau tindakan hukum yang mengikuti ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera dilakukan untuk menghilangkan akar praktik tersebut secara menyeluruh.
Dalam aksi tersebut, GMPB menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat terkait. Pertama, mereka meminta agar proses penertiban kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal tetap diperlakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kedua, mereka mendukung penuh langkah PT Agrinas Palma Nusantara dalam menjalankan tugas penataan kawasan yang sudah ditertibkan tanpa gangguan ataupun hambatan. Ketiga, GMPB menuntut penyelidikan mendalam terhadap jaringan mafia tanah yang selama ini diduga menjalankan kegiatan ilegal tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan ketentuan TPPU apabila unsur pidananya terbukti. Keempat, mereka meminta agar lahan-lahan yang berhasil diselamatkan dari praktik ilegal tidak kembali menjadi objek penguasaan oleh kelompok tertentu, melainkan dialihkan untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan petani sebagai langkah nyata mendukung pembangunan ekonomi lokal.
Agel Gandiza menegaskan bahwa tujuan utama dari penertiban ini bukan sekadar mengusir mafia tanah, tetapi memastikan prosesnya dilakukan secara terukur, adil dan berlandaskan bukti hukum yang kuat. Ia menegaskan, “Jangan sekadar mengusir mafia tanah, tetapi juga melacak aliran dana kejahatan serta menerapkan pasal TPPU guna memberikan efek jera kepada seluruh jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat kecil.”
Dukungan GMPB terhadap penertiban kawasan ini memperlihatkan bahwa gerakan mereka tidak hanya berorientasi pada pengembalian hak atas tanah, tetapi juga pada keadilan sosial dan keberlanjutan. Mereka mempertanyakan sekaligus menyalurkan kekhawatiran mengenai siapa yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut dan bagaimana kawasan yang telah diserahkan kembali dapat dimanfaatkan secara optimal untuk masyarakat, terutama petani kecil yang selama ini menjadi pihak yang paling dirugikan.
Sementara itu, Jefri Tambusai, perwakilan dari Hubungan Kelembagaan Regional 3 PT Agrinas Palma Nusantara, mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh mahasiswa, petani, dan masyarakat terhadap upaya penataan kawasan hutan ini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal proses tersebut agar berjalan secara transparan dan benar-benar memberi manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Riau.
GMPB menegaskan bahwa dukungan mereka terhadap PT Agrinas bukanlah sekadar wujud kerjasama politik di lapangan, melainkan sebuah komitmen untuk memastikan bahwa proses penertiban berlangsung sampai tuntas. Mereka mengingatkan pentingnya membongkar seluruh jaringan mafia tanah berdasarkan bukti yang ada, dan memastikan kawasan yang telah diselamatkan tidak kembali jatuh ke tangan kelompok tertentu melalui praktik ilegal.
Pada akhirnya, bagi GMPB, keberhasilan dari proses penertiban ini adalah tercapainya manfaat nyata bagi masyarakat, terutama petani di Riau, sehingga kawasan tersebut bisa menjadi ruang yang produktif dan berkeadilan sosial, bukan lagi ladang permainan para mafia tanah yang merugikan rakyat banyak.
Tulis Komentar