Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kerumutan, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar AKP Thomas.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadham Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., tim yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H., didampingi personel Polsek Kerumutan, yakni IPDA Dedi Marta Sukma, S.H. dan AIPDA Raja Kamarunjaman, S.H., melakukan pemeriksaan di lokasi.
Sesampainya di Dermaga Tasik, petugas menemukan tumpukan kayu olahan dengan volume sekitar 10 meter kubik. Tim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai dan area sekitar untuk mencari pelaku maupun aktivitas pengolahan kayu, namun tidak ditemukan seorang pun di lokasi.
Menurut AKP Thomas, kuat dugaan kayu tersebut berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, sehingga seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk kepentingan penyidikan.
"Polres Pelalawan berkomitmen penuh memberantas segala bentuk perusakan hutan. Barang bukti telah diamankan dan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pemilik maupun jaringan yang berada di balik aktivitas ilegal ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kawasan hutan konservasi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.
Penyelidikan Terus Dikembangkan
Selain mengamankan barang bukti berupa sekitar 10 kubik kayu olahan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pelaku, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan pembalakan liar yang beroperasi di kawasan Kerumutan.
Polres Pelalawan juga memastikan akan meningkatkan patroli rutin dan operasi penyelidikan di titik-titik yang selama ini rawan terjadi praktik illegal logging. Langkah tersebut akan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait serta melibatkan partisipasi masyarakat guna menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Ancaman Hukum Tegas
Praktik pembalakan liar di kawasan konservasi merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan lain yang mengatur perlindungan kawasan hutan.
Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan terhadap kejahatan lingkungan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Aparat masih memburu pelaku serta menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tulis Komentar