Hukrim

Rusak Zona Lain TN Teso Nilo, Alat Berat PUPR Pemda Pelalawan Ditangkap Tim Patroli

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Joekampe, Kamis malam (14/9/2023) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait adanya laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan alat berat pemda Pelalawan di dinas PUPR yang ditemukan dan bekerja di Desa Air Hitam masuk dalam kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Kasus ini lanjut Joekampe menyebutkan, saat kami pertanyakan kepada Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin via WA, apakah benar ada alat berat pemda Pelalawan ditangkap akibat membuka lahan di zona lain dari TN Teso Nilo hanya dijawab singkat, "coba tanya kepada pak Heru, kepala TN Teso Nilo," ujarnya.

Kemudian lanjut Joekampe menyebutkan, karena tidak terkonfirmasi dengan pak Heru maka kami pun berusaha mencari tahu tentang kasus ini yang kejadiannya kemarin (13/9) diduga seolah olah ditutupi kepada publik akhirnya sebagaimana terkonfirmasi melalui aplikasi WA menanyakan hal yang sama kepada salah satu petugas dari pihak TNTN (Ddn) soal apakah benar ada alat berat (PUPR) pemda Pelalawan ditangkap akibat membuka lahan TNTN? mendapati jawaban: "Tim patroli TNTN menerima laporan masyarakat adanya alat berat yang bekerja di Desa Air Hitam yang masuk dalam kawasan TNTN, setelah ditelusuri memang ditemukan alat berat tersebut sedang melakukan perbaikan jalan (bukan pembukaan hutan) dan menurut pengakuan Ketua RT, merupakan peminjaman dari Dinas PUPR. Kami sudah komunikasi dengan Pemdes Air Hitam untuk mengeluarkan alat berat tersebut, dan Kades Air Hitam berkomitmen utk mengeluarkan alat tersebut." Katanya.

Nah, kasus ini terkuak dengan adanya bukti surat yang kami dapati terbit pada tanggal 13 September 2023 (kejadian, red) dengan Nomor: S.724/T.29/TU/KSA.1.2/09/2023, Lampiran : 1 (satu) berkas, Hal: Himbauan Terkait Penggunaan Alat Berat di dalam Kawasan TN Tesso Nilo yang ditujukan Kepada Yth. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci. Petikan isi surat menyebutkan;

Sehubungan dengan hasil kegiatan patroli pengamanan kawasan oleh petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut: (1). Tim patroli mendapatkan informasi keberadaan alat yang bekerja di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Blok Gambangan yang secara administratif masuk wilayah Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan (peta terlampir). (2). Pada tanggal 11 September 2023, tim patrol bertemu dengan salah satu Ketua RT dan menyampaikan ada 3 (tiga) jenis alat berat yang bekerja yaitu 1 (satu) Excavator, 1 (satu) Grader dan 1 (satu) Bomax. Berdasarkan keterangan Ketua RT, bahwa ketiga alat berat tersebut peminjaman dari Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan. (3). Bahwa pengelolaan Taman Nasional Tesso Nilo mengacu pada Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE). Sebagaimana Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai
dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasioanl, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

(4). Dalam hal penyelesaian areal yang sudah terbangun tanpa izin dalam kawasan hutan, termasuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo harus tetap mengacu pada mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Perpu Nomor. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta turunannya. (5). Untuk menghindari atau mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, kami mohon dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Balai Taman Nasional Tesso Nilo sebelum melaksanakan kegiatan dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Dan, (6). Terlampir kami sampaikan juga surat kami kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan, untuk menjadi perhatian. Yang ditandatangani Kepala Balai, BALAI TAMAN NASIONAL TESSO NILO, Heru Sutmantoro, S.Hut, M.M dan turut di Tembuskan kepada : Dirjen KSDAE di Jakarta, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi di Jakarta, Bupati Pelalawan, dan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan

Dari kejadian ini tentu menjadi perhatian diruang publik, karena tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa kasus atau kejadian yang sama juga pernah terjadi pada tahun 2022 lalu, tepatnya pada tanggal 19 April 2022 sebagaimana petikan surat Nomor:s. 276/T.29/TU/Tks/4/2022, Perihal : Informasi terkait peminjaman alat berat untuk buka lahan, dengan judul soal peminjaman alat berat Pemda Pelalawan untuk Buka lahan. Berikut isi petikan surat menyebutkan:

Yth. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan
di Pangkalan Kerinci

Menindaklanjuti pemberitaan media online GoRiau.com tanggal 14 April 2022 terkait pemberian izin peminjaman alat berat milik Dinas Perkebunan dan Peternakan Pelalawan. Kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa akan dibuat Peraturan Bupati tentang peminjaman alat berat untuk pembukaan lahan bagi masyarakat.
2. Terkait hal tersebut di atas kami meminta agar penggunaan alat berat tidak diarahkan untuk pembukaan lahan di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.
3. Perlu kami sampaikan bahwa terdapat beberapa Desa yang wilayah administrasinya masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yaitu Desa Segati, Desa Pangkalan Gondai, Desa Bukit Kesuma, Desa Lubuk Kembang Bunga, Desa Air Hitam, Desa Bagan Limau dan Desa Lubuk Batu Tinggal. Sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memberikan izin peminjaman alat berat tersebut.

Ditandatangani Kepala Balai TN Teso Nilo, Heru Sutmantoro, S.Hut., M.M, tembusan: Bupati Pelalawan, di Pangkalan Kerinci, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, di Pangkalan Kerinci, Plt Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, di Jakarta, dan Direktur Pengelola Kawasan Konservasi, di Jakarta.

"Ya kami dari GP3 tegaskan agar kasus ini dibuka secara terbuka, transparan segera dilakukan penegakan hukum untuk memproses kejadian ini, seharusnya TNTN harus di jaga jangan ada pembiaran dan perusakan di kawasan lindung nasional itu." Pungkas Joe.

Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) itu kan rumah bagi makhluk hidup satwa lainnya kok malah alat berat Pemda Pelalawan turut ambil bagian merusak dengan kedok lain!? TNTN yang harus di lindungi bukan perusak TNTN malah dibiarkan, untuk itu kita berharap kepada APH untuk segera memproses ini, tutup Joe.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar