Dugaan tersebut terungkap usai proses penghitungan surat suara salah satu Calon Ketua Erick Suhendra dicurangi dalam pemilihan Ketua PWI Pelalawan untuk periode 2020-2023 dan hal ini kuat dugaan dilakukan oleh oknum anggota yang tidak memiliki integritas dan tidak mematuhi PDRT organisasi PWI, ungkap H.M Rojuli, S.Sos anggota PWI Pelalawan kepada gardapos.com, Jumat (4/12) di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
"Ya kita harus belajar dari kejadian ini, kasus tersebut mencoreng marwah organisasi anggota PWI Se-Indonesia, SOMASI sudah saya sampaikan kepada Ketua PWI Riau dan tembusannya sudah saya sampaikan secara surat elektronik kepada Yth Ketua PWI Pusat Atal Depari Sembiring tinggal fisik suratnya belum saya sampaikan agar hal tersebut di proses seadil-adilnya," tegas Rojuli.
Berikut isi petikan atau salinan surat 'Somasi' yang disampaikan:
Pangkakan Kerinci, 1 Desember 2020
Nomor : Istimewa
Lamp :-
Prihal : Somasi
Kepada Yth. Ketua PWI Propinsi Riau
Di - Pekanbaru
Assalamualaikum, wb,
Dengan hormat,
Saya H.M. Rojuli, S. Sos anggota PWI
dengan Nomor Kartu Tanda Anggota:
03.00.19712.20B dan Wartawan Muda
UKW dengan Nomor: 17134-PWI/WDa/DP/XI/2019/27/07/72 mengajukan teguran/somasi PWI Propinsi Riau terkait dengan konferensi ke VI PWI Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan pada Tanggal 26 November 2020.
Konferensi ke VI PWI Kabupaten Pelalawan telah mencederai kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi PWI sesuai dengan bunyi pasal 8 point (C) PD/RT PWI yang seharusnya mereka menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi.
Selaku anggota saya menilai bahwa
pelaksanaan konferensi tersebut telah
berpotensi merusak kredibilitas reputasi
PWI. Untuk itu bersama ini saya sampaikan teguran tersebut, sebagai berikut:
1. Bahwa, PWI Propinsi Riau selaku
penanggungjawab koferensi Kabupaten Pelalawan tidak memberikan pimpinan sidang yang tegas dan berpengalaman.
2. Bahwa, PWI Riau harus segera
memberlakukan Pasal 8 terhadap Pimpinan Sidang, saksi-saksi penghitungan suara pada konferensi ke VI PWI Pelalawan. Pasal 8 tersebut
point c berbunyi anggota PWI berkewajiban: c. Menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi.
3. Bahwa, PWI Riau atau PWI Pusat
memberikan sanksi kepada mereka tersebut mengacu kepada Pasal 11
1) Pengurus Pusat dan Pengurus
Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi.
Surat teguran kami ini sampaikan tidak ada unsur paksaan dan intimidasi oleh pihak manapun dan ini saya lakukan demi kredibilitas PWI Riau khususnya dan PWI di tanah air.
Hormat Kami,
DTO
H. M. Rojuli. S. Sos
Tembusan Kepada Yth.:
1. PWI Pusat (DPP).
2.PWI Kabupaten Pelalawan
3. Arsip.
Tulis Komentar