Pembayaran THR/Tunjangan Hari Natal (THN) untuk tahun yang sama.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 yang telah dipotong dari gaji tetapi tidak disetorkan.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran hak-hak karyawan yang telah meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Pembayaran uang pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri karena tidak melihat masa depan di perusahaan.
Massa aksi menyebut nama-nama pihak manajemen yang dinilai bertanggung jawab atas kondisi ini, antara lain Komisaris Utama Hima Indra Julius, Direktur Utama Eben Ezer Djadiman Lingga (Pekanbaru), dan serta Manajer (keluarga pesaham) Yono Kuek Ci/Ryono (Pekanbaru).
Zulki, salah satu koordinator aksi, menyampaikan bahwa pihak perusahaan hanya memberi janji-janji kosong tanpa realisasi selama bertahun-tahun. “Setiap kami datang ke perusahaan, selalu dijanjikan akan diselesaikan. Tapi sampai sekarang tak ada kejelasan. Yang selalu menjanjikan adalah Direktur Utama Eben Ezer Djadiman Lingga,” ujar Zulki.
Susi, karyawan perempuan, dalam orasinya menangis haru sambil menyampaikan penderitaan yang dialami para karyawan. “Anak kami mau jajan saja susah. Di mana hati nurani mereka? Kami di sini tidak digaji bertahun-tahun. Kami mohon kepada Pak H Zukri, tolong bantu kami. Saat kampanye dulu kami sudah sampaikan ini, tapi belum juga ada penyelesaian. Laporan ke Disnaker pun tidak digubris,” katanya.
Dimana Pemerintah Selama 2019-2025?
Padahal jelas ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan, bahwa sanksi hukum untuk perusahaan perkebunan yang tidak membayar upah atau hak-hak buruh selama 7 tahun dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000
Kemudian, Sanksi Administratif berupa; Teguran, Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha, Pembatalan persetujuan, Pembatalan pendaftaran, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta Pencabutan izin.
Selain itu, perusahaan itu juga wajib membayar upah yang belum dibayarkan kepada buruh beserta dendanya. Denda keterlambatan pembayaran upah adalah sebagai berikut : 5% dari upah yang seharusnya dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan mulai dari hari ke-4 sampai hari ke-8; kemudian 1% tambahan untuk setiap hari keterlambatan setelah hari ke-8, dengan batas maksimal 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan dalam satu bulan; dan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah jika upah masih belum dibayar setelah sebulan.
Kemudian terkait adanya dugaan, bahwa pemerintah (dinas tenaga kerja) lemah dalam mengawasi bisa saja dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana jika terbukti melakukan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam mengawasi perusahaan.
Harusnya, buruh atau organisasi buruh dapat melaporkan pelanggaran upah kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai lokasi perusahaan atas dasar peraturan perundang-undangan yakni; UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1), UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU Pasal 81 Angka 28, danserta Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur tentang pengupahan, termasuk struktur dan skala upah, upah lembur, dan upah tidak masuk kerja.
Mendapat Atensi Kepala Daerah Pelalawan
Aksi ini mendapat perhatian serius dari Bupati Pelalawan H. Zukri dan Wakil Bupati Husni Tamrin yang turun langsung ke lokasi. Di hadapan para buruh, Bupati Zukri menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kalau tidak ada solusi, saya akan cabut izin perusahaan ini. Saya juga minta kepada Disnaker untuk selesaikan masalah ini segera. Jika tidak, maka akan berdampak pada jabatan Anda,” tegas Zukri.
Bupati Zukri juga menyinggung potensi pidana dalam kasus ini. Ia menyoroti iuran BPJS yang dipotong dari gaji karyawan tetapi tidak dibayarkan. “Ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini murni penggelapan. Saya akan minta Kapolres untuk mengusut ini,” tambahnya.
Bupati Zukri juga menginstruksikan agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai semua hak-hak karyawan diselesaikan. “Perusahaan tidak boleh lagi beroperasi sebelum seluruh kewajiban kepada karyawan dipenuhi,” tegasnya.
Setelah orasi dan pernyataan tegas dari kepala daerah, Bupati Zukri meminta agar segera dilakukan rapat bersama dinas terkait dan perwakilan buruh untuk mendata semua tunggakan dan pelanggaran perusahaan.
Langkah tegas dan keberpihakan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan kepada rakyat kecil ini mendapat apresiasi tinggi dari para buruh dan masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut.
(gp5/gpc)
Tulis Komentar