Daerah

Ini Saran FORMASI RIAU Terkait Program Pupuk Gratis Bupati Pelalawan

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sebagaimana dilansir dari link berita (goriaucom/berita/baca/disbunak-pelalawan-verifikasi-calon-penerima-bantuan-pupuk-gratis-ini-syarat-dan-kriterianya) pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu menyebutkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pengadaan pupuk gratis pada tahun 2022 lalu, diketahui setelah APBDP Tahun 2022 lalu menjadi Rp 2 M yang bisa tersalurkan, dan sisanya Silpa! hal ini mendapat reaksi publik dan tentunya saran dari FORMASI RIAU.

Akhir-akhir ini, dimana awal tahun 2023 diketahui adalah puncaknya kritikan terhadap berjalannya program tersebut yang mendapat sorotan publik dan tak luput juga dari perhatian Direktur FORMASI RIAU, Dr. M Nurul Huda SH MH yang tentunya memberikan catatan dan sarannya pada Minggu 5 Februari 2023 kemarin terkonfirmasi oleh gardapos.

Saran dari FORMASI RIAU, sebaiknya Bupati Pelalawan Zukri Misran mengkaji kembali bantuan pupuk ini, karena untuk sawit, bantuan yang sah itu hanya sebatas PSR (Peremajaan Sawit Rakyat).

"Masyarakat kalau sudah punya kebun sawit itu tidak miskin lagi, merasa miskin iya." jelas Dr Mhd Nurul Huda SH MH.

Nah, bantuan pupuk ini, masuk kategori hibah atau bansos… disini Bupati Zukri harus teliti… jika satu aturan yang dilanggar, berpotensi untuk dilaporkan ke ranah korupsi, ungkapnya.

Kemudian lanjut jelas Dr. M Nurul Huda terkait syarat untuk seseorang nerima bantuan itu adalah apabila “individu, keluarga, dan/atau masyarakat mengalami keadaan yang tidak stabil akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam sehingga dia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum… pertanyaannya, yang akan diberikan bantuan pupuk untuk sawit ini, apakah penerimanya tidak bisa makan lagi 2x dalam 1 hari?

Kemudian di Kementan ada itu kebijakan untuk berikan pupuk subsidi kepada masyarakat melalui kartu tani… mengapa Bupati Zukri tidak perjuangkan masyarakat pelalawan untuk mendapatkan kartu tani, agar dapat beli pupuk subsidi? tanyanya.

Kalau dibaca secara detail, aturan yang ada, tidak dibenarkan pemda berikan bantuan jika tidak dalam darurat… emang nya pemberian pupuk npk untuk petani itu darurat? pungkas Dr Huda.

"Jika pemerintah pusat sudah berikan bantuan, maka pemda tidak boleh lagi berikan bantuan serupa." ujarnya.

Bagaimana jika kebijakan bantuan pupuk ini diteruskan Bupati Pelalawan? tentu tidak ada salahnya juga jika ada masyarakat untuk laporkan ke penegak hukum untuk diuji, apakah masuk ke dugaan korupsi atau tidak pemberian bantuan pupuk ini, tutupnya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar