Syamsul Harifin SH: Usai Permintaan Klarifikasi kepada Pihak PT IIS Lanjut Gugatan di PN Pelalawan Bulan Depan
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Somasi yang dilayangkan Ani selaku ahli waris H. Zamhur melalui kuasa hukum Syamsul Harifin, SH ke PT. Inti Indo Sawit (IIS) terkait kasus wan prestasi penggelapan lahan yang telah di kelola puluhan tahun tanpa ada nilai manfaat yang di terima oleh pemilik lahan sudah dijawab pihak PT. Inti Indosawit Subur dengan nomor surat 120/EXT/GL-RO2/VII/24. Demikian keterangan ini disampaikannya, Selasa (12/8/2024).
Disebutkan nya, dalam isi surat itu, PT. IIS menyampaikan tanggapan sebagai berikut, yakni PT. IIS dalam menjalan kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga permintaan dari saudari Ani selaku ahli waris dari almarhum Zamhur tidak dapat dipenuhi. Selain itu, hingga saat ini tidak ada perkara hukum antara PT. IIS dengan saudari Ani, ungkap Syamsul.
Surat balasan somasi itu ditanda tangani pihak PT. Inti Indosawit Subur melalui Manajer Humas PT. Asian Agri Group Regional Riau, Usman Sapta pada tanggal 19 Juli 2024.
Tulis Komentar