Hukrim

Apakah Pemerintah Bermain Mata!? HGU PT MUP Sudah Mati 5 Bulan dan Operasional Terus Berjalan

Sidang Lapangan PN Pelalawan kasus gugatan PMH di lapangan PT MUP versus Warga Langgam akhir tahun 2023 lalu. (foto Dok gardapos)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) anak perusahaan Asian Agri Group yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 28/1015/UKS pada tahun 1990 yang luas lahannya 14.150.80 hektar telah mati sejak Tanggal 31 Desember 2023 lalu diketahui hingga saat ini masih dalam proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh 3 janda warga langgam di Pengadilan Negeri Pelalawan dan serta turut tergugat Kementrian ATR/BPN dan Kementrian Pertanian.

Faktanya, sudah 5 bulan izin HGU tersebut sudah mati namun operasional perusahaan kelapa sawit dan pabriknya masih berjalan terus. Harusnya jika HGU perusahaan tersebut kembali kepada negara! Tapi kenapa masih bisa beroperasi?

Informasi yang dirangkum media ini dari pejabat yang berkompeten dalam perpanjangan HGU PT MUP mengatakan sampai saat ini belum kelar. Namun pejabat yang enggan disebutkan namanya itu tidak tau apa yang menyebabkan perpanjangan HGU PT MUP itu belum kelar.

Sebagaimana konfirmasi gardapos (3/6) melalui pesan singkat (WA) lebih lanjut kepada pihak kepala BPN Pelalawan Turmudi terkait masalah HGU PT MUP mengatakan, "maaf bang, tentunya untuk hal ini kami tidak ada kaitannya dan tidak tahu karena diluar kewenangan kantah". ungkapnya singkat.

Kemudian masih dalam tinjauan di lapangan walaupun belum keluar HGU baru terhadap PT MUP operasional kebun dan pabrik tetap jalan seperti biasa. Bukankah dengan tanpa mengantongi HGU perusahaan ini sudah dianggap ilegal. Karena faktanya sudah jelas izin perpanjangan HGU belum keluar.

Sementara itu menurut penjelasan dari Direktur FORMASI Riau, DR Muhammad Nurul Huda, SH, MH pakar hukum pidana, sebelumnya saat dimintai pendapatnya terhadap HGU perusahaan PT MUP yang sudah mati pada akhir Desember 2023 lalu tegas mengatakan bahwa,”HGU perusahaan yang telah mati maka akan diserahkan ke negara,” ujarnya.

Pada akhirnya timbul asumsi-asumsi di tengah masyarakat PT MUP itu segala macam cara akan tetap mengelola kebunya dan pabrik walaupun tidak ada perpanjangan HGU baru. Karena PT MUP bagian dari Grup Asian Agri yang menguasai lahan kelapa sawit di Riau.


(r07/gp1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar